UMK Kota Sukabumi 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp3.018 Juta, Kusmana: Dongkrak Kesejahteraan 

SUKABUMITIMES.COM – Upah Minimun Kota Sukabumi di tahun 2025 ditetapkan mengalami kenaikan 6,5 persen, sehingga menjadi Rp3,018 juta.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat menghadiri Diseminasi Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi Tahun 2025, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Kamis (19/12/2024).

“Kenaikan ini telah melalui berbagai proses dan perhitungan yang matang, baik oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) maupun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat,” ujar Kusmana Hartadji.

Dengan ditetapkannya UMK Kota Sukabumi 2025 yang naik 6,5% menjadi Rp3,018 juta, kata dia, Kota Sukabumi masih berada di atas beberapa kota lainnya, seperti Indramayu dan Cirebon, namun masih di bawah Kota Bogor.

Kusmana berharap, keputusan ini dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan kepentingan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.

“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota, UMK Sukabumi tahun 2025 ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp3,018 juta. Meskipun kenaikan ini menantang bagi pengusaha, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kadisnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan, bahwa keputusan ini sudah berdasarkan hasil rapat yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, penentuan UMK 2025 menjadi topik utama, dan disepakati bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5% ini sudah final, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Meskipun ada perbedaan dengan perhitungan sebelumnya, keputusan ini sudah melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan semua pihak,” jelas Abdul Rachman.

Mengenai reaksi dari pengusaha, Nia Paulina, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, mengungkapkan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5% cukup signifikan.

Namun, pihak pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan keprihatinan atas kondisi iklim usaha yang belum sepenuhnya stabil.

Masih menurut Nia, mereka mengajukan sejumlah permintaan agar perizinan usaha diperbaiki, akses jalan diperbaiki, dan biaya terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat dikurangi.

“Kami berharap pemerintah memberikan stimulan berupa kemudahan-kemudahan regulasi dan fasilitas yang mendukung sektor usaha,” kata Nia.

Meski adanya keberatan dari beberapa pihak, kenaikan UMK ini tetap bertujuan untuk meningkatkan daya beli buruh di Kota Sukabumi.

“Kami menginginkan kenaikan upah diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Dengan demikian, tercipta keseimbangan dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Pihak serikat pekerja, di sisi lain, menyambut positif kenaikan ini, mengingat pada tahun lalu kenaikan UMK tidak sebesar ini, dan mereka berharap adanya peningkatan kesejahteraan bagi buruh.

Dengan adanya keputusan yang final dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, diharapkan kebijakan pengupahan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis di Kota Sukabumi.

Perlu kami sampaikan bahwa Disnaker Kota Sukabumi menggelar kegiatan Diseminasi Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi Tahun 2025, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Kamis (19/12/2024).

Acara tersebut dihadiri Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Kepala Disnaker Abdul Rachman dan Kabid Hubungan Industrial Nia Paulina. Selain itu, turut hadir 35 perwakilan perusahaan, HRD, serta Serikat Pekerja, yang semuanya turut membahas kebijakan pengupahan di Kota Sukabumi. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *