SUKABUMITIMES.com — Praktik investasi ternyata bukan menjadi hal baru dalam kehidupan manusia. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, aktivitas mengelola dan mengembangkan harta telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat.
Nabi Muhammad SAW tidak hanya dikenal sebagai rasul dan teladan bagi umat Islam, tetapi juga memiliki rekam jejak sebagai pedagang yang dipercaya dalam menjalankan usaha. Kejujuran dan sifat amanah menjadi modal penting yang membangun kepercayaan para pemodal.
Merujuk pada riset The Rasulullah Way of Business (2021), kepercayaan menjadi salah satu kekuatan Nabi Muhammad dalam menjalankan aktivitas bisnis. Dengan reputasi tersebut, beliau mendapatkan modal dari para investor untuk dikelola dalam kegiatan usaha.
Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dibagikan sesuai kesepakatan. Konsep ini menunjukkan adanya praktik kerja sama dan bagi hasil dalam aktivitas ekonomi.
Setelah menjalankan usaha perdagangan, Nabi Muhammad SAW juga mengembangkan harta melalui sejumlah sektor yang menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Salah satunya melalui peternakan.
Keahlian beternak yang telah dikenal sejak masa kecil terus dijalankan hingga dewasa. Rasulullah SAW diketahui memiliki sejumlah hewan ternak, termasuk unta, serta beberapa hewan lainnya seperti kuda, keledai, sapi, dan domba.
Selain peternakan, investasi juga dilakukan melalui tanah dan kebun. Dalam sejumlah catatan, terdapat praktik kerja sama pengelolaan tanah dengan sistem bagi hasil.
Salah satu contohnya adalah pengelolaan kebun kurma dan tanah di Khaybar. Penggarap diberikan kesempatan untuk tinggal dan mengelola lahan, kemudian hasilnya dibagikan sesuai kesepakatan.
Prinsip kerja sama semacam ini kemudian dikenal dalam sistem ekonomi Islam sebagai konsep bagi hasil atau mudharabah, yang menekankan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola.
Namun, ada satu nilai penting yang tidak dapat dipisahkan dari cara Nabi Muhammad SAW mengelola harta, yakni kepedulian sosial melalui sedekah.
Islam mengajarkan bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain. Nabi Muhammad SAW dikenal tidak menjadikan kekayaan sebagai sesuatu yang hanya disimpan untuk kepentingan pribadi, melainkan juga dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Sedekah yang dilakukan Rasulullah SAW dapat berupa harta, pakaian, hingga makanan. Nilai inilah yang menjadi pembeda antara sekadar mengumpulkan kekayaan dengan mengelola harta secara produktif dan bermanfaat.
Dari perjalanan tersebut, terdapat sejumlah pelajaran yang dapat diambil dalam mengelola investasi, mulai dari membangun kepercayaan, menjalankan usaha secara jujur dan amanah, mengembangkan aset produktif, menerapkan prinsip kerja sama yang adil, hingga tidak melupakan kepedulian terhadap sesama.
Bagi mereka yang ingin mengambil inspirasi dari strategi pengelolaan harta ala Nabi Muhammad SAW, prinsip utamanya bukan semata mengejar keuntungan, melainkan memastikan harta dikelola secara produktif, jujur, adil, dan tetap membawa manfaat bagi orang lain. (sya)



























