SUKABUMITIMES.com – Kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke organisasi masyarakat (ormas) di Provinsi Jawa Tengah menuai sorotan tajam. Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menilai langkah tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip penempatan aparatur sipil negara (ASN).
Faisol mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari anggota Aliansi R2 R3 Indonesia di Jawa Tengah terkait penempatan PPPK paruh waktu yang tidak lagi bertugas di instansi tempat mereka mengabdi, melainkan diperbantukan ke sejumlah organisasi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Kebijakan macam apa itu? Memangnya bisa PPPK paruh waktu diperbantukan ke ormas?” kata Faisol Mahardika, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, informasi tersebut telah diverifikasi langsung kepada jajaran pengurus dan anggota Aliansi R2 R3 Indonesia di Jawa Tengah. Dari hasil penelusuran, ditemukan cukup banyak PPPK paruh waktu yang mengalami penempatan serupa.
“Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan teman-teman di Jawa Tengah, ternyata memang ada PPPK paruh waktu yang ditempatkan di ormas. Mereka juga tidak memiliki ruang untuk menolak karena keputusan tersebut berasal dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Faisol mempertanyakan dasar hukum yang menjadi pijakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK paruh waktu, semestinya menjalankan tugas pemerintahan di bawah instansi resmi, bukan berada dalam struktur kerja organisasi masyarakat.
“Saya mengecam keputusan Gubernur Jawa Tengah. Masa iya ASN bekerja di bawah naungan ormas dan diperintah-perintah oleh ormas. Ini harus dijelaskan dasar hukumnya apa,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan polemik yang lebih luas di kalangan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami meminta pemerintah menjelaskan secara transparan landasan hukum penempatan tersebut. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK paruh waktu,” katanya.
Lebih jauh, Faisol juga mengaku khawatir penempatan PPPK paruh waktu ke luar instansi asal dapat membuka ruang bagi masuknya tenaga honorer baru, padahal pemerintah telah menegaskan tidak ada lagi rekrutmen honorer.
“Jangan sampai ini menjadi cara untuk menggeser PPPK paruh waktu ke ormas, sementara posisi mereka di instansi diisi oleh honorer baru. Kalau itu terjadi, tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Menurut Faisol, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyinggung pengalaman di Provinsi Jawa Timur yang disebutnya pernah terjadi penambahan data honorer baru melalui mekanisme uji kompetensi bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kami pernah melihat kasus serupa di daerah lain. Karena itu kami berharap kejadian seperti itu tidak terulang di Jawa Tengah, apalagi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sudah menegaskan tidak boleh ada lagi rekrutmen honorer baru,” ucapnya.
Faisol menambahkan, apabila pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk membiayai PPPK maupun PPPK paruh waktu, seharusnya persoalan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau memang daerah mengalami kesulitan anggaran, laporkan kepada Kemendagri. Mekanisme itu sudah tersedia. Jangan justru mengambil kebijakan yang akhirnya merugikan PPPK paruh waktu,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah lebih proaktif mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku agar para PPPK paruh waktu tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“Jangan sampai yang menjadi korban adalah PPPK dan PPPK paruh waktu. Mereka sudah mengabdi dan berhak mendapatkan kepastian status maupun penempatan kerja yang sesuai aturan,” pungkas Faisol. (*/sya)



























