SUKABUMITIMES.com– Kapolres Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sumarni mengungkapkan bahwa dirinya mengaku pernah berkomunikasi dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Namun, ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.
“Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dugaan penyimpangan program MBG maupun aktivitas di lingkungan Badan Gizi Nasional,” tegas Sumarni di Cikarang, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya nama Sumarni dalam unggahan media sosial yang memuat daftar pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek MBG. Daftar yang belum terverifikasi tersebut menjadi viral bersamaan dengan kabar bahwa Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator dan membuka informasi kepada penyidik.
Menanggapi hal itu, Sumarni membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik korupsi di lingkungan BGN.
Perwira Menengah (Pamen) polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sukabumi Kota ini menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukan dengan Sony Sonjaya semata-mata berkaitan dengan upaya membantu pendirian SPPG untuk Pondok Pesantren Buntet.
“Saya tidak ada terlibat korupsi di BGN. Dulu saya hanya minta bantuan untuk Pondok Pesantren Buntet agar bisa didirikan SPPG,” ujarnya.
Menurut Sumarni, saat itu banyak tokoh masyarakat dan sejumlah pihak yang mengaku dijanjikan akan mendapatkan fasilitas SPPG, namun hingga kini realisasinya tidak kunjung terwujud. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepadanya sehingga ia merasa perlu meminta penjelasan langsung kepada Sony Sonjaya.
“Saya mengobrol dan diskusi dengan beliau, ‘mohon izin Jenderal, minta tolong untuk SPPG karena banyak yang merasa hanya di-PHP’. Itu saja,” kata Sumarni.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada transaksi ataupun keuntungan yang diperolehnya dari komunikasi tersebut.
“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak bayar dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional. Dalam perkara tersebut, Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony disebut telah menyerahkan informasi kepada penyidik mengenai daftar 26 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Sony, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Dari empat unsur pimpinan BGN pada periode tersebut, hanya Nanik S. Deyang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Nanik saat ini dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri masih terus berkembang. Kejaksaan Agung saat ini mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan program yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut. Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi. (sya)



























