SUKABUMITIMES.com – Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, membenarkan adanya penghentian sementara operasional sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi akibat belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan BGN.
“Iya benar, update per tanggal 29 Mei ada 1 SPPG yang sudah ada surat pencabutan operasional sementara. Jadi sekarang total 11 SPPG karena 1 SPPG Kota Sukabumi, Gunungpuyuh Karangtengah sudah bisa beroperasional kembali,” kata Septo pada Sabtu (30/5/2026).
Menurut Septo, pada awalnya terdapat 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai penghentian operasional sementara. Namun, satu dapur telah kembali diizinkan beroperasi setelah melengkapi persyaratan yang diminta oleh BGN.
Meski demikian, penghentian operasional 11 dapur yang tersisa berdampak cukup besar terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Sukabumi.
“Secara umum sekitar kurang lebih 22.000 penerima manfaat belum bisa mendapatkan MBG,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2739/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan terbaru.
Septo menjelaskan bahwa seluruh dapur sebenarnya sudah memiliki fasilitas pengolahan limbah sejak awal beroperasi. Namun, standar yang diberlakukan saat ini mengharuskan adanya peningkatan kualitas IPAL agar lebih ramah lingkungan.
“Pada saat awal SPPG berjalan menggunakan IPAL sederhana dan sekarang harus di-upgrade sesuai petunjuk teknis yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Dalam surat resmi BGN disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kualitas makanan yang diproduksi oleh dapur MBG.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian isi surat tersebut.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran bantuan pemerintah kepada dapur yang masuk kategori perbaikan mayor hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Septo menegaskan, dapur-dapur tersebut dapat kembali beroperasi setelah menyelesaikan peningkatan sistem IPAL dan mendapatkan persetujuan dari BGN.
“Sampai mitra SPPG melakukan upgrade IPAL yang sudah ada kemudian bersurat pengajuan operasional kembali ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan sampai ada surat bisa beroperasional kembali,” pungkasnya.
Berikut ini 11 SPPG di Kota Sukabumi yang diberhentikan sementara:
- SPPG Kota Sukabumi Baros Jayamekar dikelola oleh Yayasan Masyarakat Indonesia Bangkit
- SPPG Kota Sukabumi Cibeureum Babakan dikelola oleh Yayasan Amanah Puri Annisa
- SPPG Kota Sukabumi Cikole Cisarua 4 dikelola oleh Yayasan Sundara Kasih Bunda
- SPPG Kota Sukabumi Cikole Kebonjati dikelola oleh Yayasan Tidar Biru Sejahtera
- SPPG Kota Sukabumi Cikole Selabatu dikelola oleh Yayasan At Taufiqiyyah
- SPPG Kota Sukabumi Cikole Subangjaya 3 dikelola oleh Yayasan Tunas Terang Abadi
- SPPG Kota Sukabumi Citamiang Cikondang dikelola oleh Yayasan Insun Medal Bakti Negeri
- SPPG Kota Sukabumi Citamiang Nanggeleng 2 dikelola oleh Yayasan Merah Putih Sukabumi
- SPPG Kota Sukabumi Gunung Puyuh Karang Tengah dikelola oleh Yayasan Indonesia Food Security Review
- SPPG Kota Sukabumi Gunung Puyuh Sriwidari dikelola oleh Yayasan Bina Guna Nusantara
- SPPG Kota Sukabumi Lembursitu Situmekar 3 dikelola oleh Yayasan Al Muslim Mandiri
Saat ini, 11 SPPG yang masih dihentikan sementara tersebar di sejumlah wilayah Kota Sukabumi dan tengah melakukan pembenahan fasilitas pengolahan limbah guna memenuhi standar yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional. (sya)



























