SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Sukabumi Tahun 2025 menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi berjalan ke arah yang semakin baik dan berpihak pada pelayanan masyarakat.
“Alhamdulillah, ini sesungguhnya menunjukkan kinerja kami sudah berada di rel yang benar. Tinggal bagaimana kami semua, karena ini bukan pekerjaan satu orang, harus lebih ditingkatkan lagi agar bisa melayani masyarakat Kota Sukabumi dengan baik,” ujar Ayep Zaki, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN-RB Republik Indonesia, Pemerintah Kota Sukabumi berhasil meraih nilai IRB sebesar 90,30 dengan predikat “A”. Raihan tersebut sekaligus memperlihatkan konsistensi peningkatan reformasi birokrasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Ayep mengatakan, capaian ini menjadi indikator bahwa proses pembenahan birokrasi berjalan secara nyata di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“Ini menunjukkan bahwa perbaikan yang telah dilakukan tidak hanya berhasil mencapai kategori tertinggi, tetapi juga mampu mempertahankan serta meningkatkan kualitas reformasi birokrasi,” tegasnya.
Menurut Ayep, reformasi birokrasi menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan bebas dari praktik korupsi. Karena itu, seluruh perangkat daerah didorong untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja.
“Kami memang fokus bagaimana meningkatkan seluruh instrumen AKIP atau Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang jumlahnya mencapai 26 indikator, menjadi satu acuan bagi wali kota dalam bekerja,” katanya.
Ia menjelaskan, penguatan reformasi birokrasi dilakukan melalui berbagai langkah strategis, termasuk pemanfaatan SURABI atau Sistem Pengukuran Reformasi Birokrasi Terintegrasi yang digunakan untuk mengukur kinerja perangkat daerah secara lebih terarah dan terukur.
“Semua perangkat daerah harus punya orientasi yang sama, yakni pelayanan publik yang semakin baik dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam tiga tahun terakhir, tren nilai IRB Kota Sukabumi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 nilai IRB berada di angka 74,78 dengan predikat BB. Kemudian pada 2024 meningkat signifikan menjadi 87,10 dengan predikat A, dan kembali naik pada 2025 menjadi 90,30.
Kenaikan tersebut dinilai mencerminkan semakin kuatnya tata kelola pemerintahan, budaya kerja birokrasi, akuntabilitas, hingga kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi.
“Yang paling penting bukan hanya nilai, tetapi bagaimana reformasi birokrasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas Ayep Zaki.
Hasil evaluasi IRB Kota Sukabumi sendiri diterbitkan melalui surat Kementerian PAN-RB Republik Indonesia Nomor B/31/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026. (sya)



























