SUKABUMITIMES.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial NS (13) yang berujung maut di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.
Ferry Gustaman, selaku kuasa hukum dari TR, ibu tiri korban yang kini tengah menjadi sorotan, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait posisi hukum kliennya.
Ferry menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh jajaran kepolisian.
“Jelas kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, status hukum TR saat ini masih harus dibuktikan secara kuat melalui mekanisme persidangan,” tegasnya.
Ferry menyatakan bahwa penetapan dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap TR merupakan kewenangan penyidik.
Kendati demikian, ia memastikan akan mendampingi TR secara penuh untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
“Terkait TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban oleh pihak kepolisian, itu sah-sah saja. Namun kami selaku kuasa hukum akan mendampingi klien kami dalam proses saat ini,” ujar Ferry Gustaman melalui pernyataan resminya kepada sukabumitimes.com pada Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan bahwa publik tidak boleh terburu-buru memberikan vonis sosial sebelum adanya putusan hukum yang tetap.
“Adapun terkait dugaan tersebut benar ataupun salah, nanti bisa diuji di pengadilan. Di sanalah fakta-fakta sebenarnya akan dikuliti satu per satu,” tegasnya.
Kuasa hukum TR menambahkan, salah satu poin krusial adalah adanya indikasi bahwa TR bukanlah pelaku tunggal, atau bahkan merupakan korban dari situasi yang lebih kompleks.
Ferry meminta pihak kepolisian untuk tidak terpaku pada satu subjek saja dan mulai mendalami kemungkinan adanya aktor lain dalam tragedi ini.
“Kami hanya menekankan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan tersebut untuk diperdalam kemungkinan-kemungkinan adanya dugaan pelaku yang lain,” ungkap Ferry.
Menurutnya, kepolisian harus melihat kasus ini secara jernih dan luas, termasuk menelisik latar belakang orang-orang di sekitar korban yang memiliki rekam jejak kurang baik.
Lebih lanjut, Ferry memaparkan argumen yang cukup mengejutkan terkait adanya sosok yang memiliki pola perilaku kekerasan di masa lalu.
Ia meminta penyidik menjadikan hal tersebut sebagai petunjuk untuk mengembangkan kasus.
“Klien kami berhak dilindungi sebagai perempuan oleh negara. Bahwa ada indikasi pelaku lain yang selama hidupnya sering bergonta-ganti istri dengan track record hampir semua dilakukan kekerasan terhadap istri,” beber Ferry.
Pihaknya menilai informasi ini sangat vital bagi kepolisian untuk mengungkap kebenaran materiil.
“Hal ini harus menjadi petunjuk untuk kepolisian mengembangkan dan mendalami kasus ini secara jernih dan terang sehingga kebenaran akan terbuka. Jadi intinya, tunggu pembuktian di pengadilan,” tambahnya lagi.
Ferry secara lantang menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran timnya, TR justru berada di posisi yang sulit. Ia mengklaim memiliki bukti dan petunjuk yang mengarah pada kesimpulan bahwa penyebab utama meninggalnya NS adalah kekerasan sistematis dalam jangka waktu lama yang dilakukan oleh pihak lain.
“Berdasarkan bukti-bukti dan petunjuk yang kami temukan, klien kami hanya korban. Sedangkan almarhum meninggal karena kekerasan terus-menerus yang dilakukan orang lain,” pungkasnya. (sya)

























