SUKABUMITIMES.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima surat jawaban tertulis dari Wali Kota Sukabumi terkait rekomendasi DPRD mengenai Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Wawan Juanda setelah memiliki rapat paripurna yang berlangsung di Ruang utama pada Senin (29/12/2025).
Ketua Wawan Juanda mengungkapkan dirinya menerima surat jawaban dari wali kota tersebut sebelum rapat paripurna DPRD kota Sukabumi dimulai.
“Surat jawaban tersebut baru kami terima dari wali kota setelah rapat terkait evaluasi gubernur tentang Banggar, dari pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sehingga saya baru membaca secara garis besarnya saja,” ungkap Ketua DPRD Wawan Juanda.
Wanju begitu biasa Ketua DPRD itu dipanggil mengatakan secara garis besar intinya beliau (wali kota) merespon rekomedasi DPRD yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
“Wali kota mengucapkan terimakasih dan menyatakan akan mengevaluasi serta melakukan kajian, baik dari aspek hukum maupun aspek lainnya,” kata Wawan Juanda.
Dalam surat bernomor B.SDE.2549/100.3/HKM/2025 tertanggal 29 Desember 2025 itu, Wali Kota Sukabumi menanggapi dua rekomendasi DPRD yang sebelumnya disampaikan melalui surat Nomor 172.6/1663/DPRD tentang Program Wakaf Uang dan Nomor 172.6/1664/DPRD tentang TKPP.
Terkait Program Wakaf Uang, Wali Kota menegaskan bahwa wakaf telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Atas dasar landasan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan wakaf uang antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
Proses evaluasi ini, menurut surat tersebut, akan dilakukan dalam bentuk koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
DPRD menyatakan bahwa jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan dalam rekomendasi. Sejak awal DPRD meminta kejelasan terkait aspek tata kelola, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan wakaf uang yang melibatkan pemerintah daerah.
Sementara itu, mengenai pembentukan TKPP, Wali Kota merujuk pada Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan keputusan kepala daerah. Meski demikian, Pemkot menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan akademisi bidang hukum, untuk menentukan apakah pengaturan TKPP akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota atau tetap melalui Keputusan Wali Kota.
DPRD menilai hal tersebut juga belum bisa memberikan kepastian hukum, terutama terkait kedudukan, tugas, dan kewenangan TKPP yang selama ini menjadi sorotan DPRD.
DPRD mempertanyakan urgensi pembentukan tim tersebut serta dasar hukum pemberian honorarium di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Masih dalam surat jawaban tersebut, Wali Kota juga menyinggung rekomendasi DPRD terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Pemerintah Kota menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi berdasarkan evidence base serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada point yang menarik bahwa wali kota menegaskan akan memerintahkan Inspektur Daerah Kota Sukabumi untuk menelaah apakah pemberian honorarium kepada TKPP dan Dewan Pengawas RSUD termasuk hal yang dilarang secara hukum. Tentu saja pernyataan ini mengindikasikan adanya keraguan dari eksekutif sendiri terhadap legalitas skema honorarium yang selama ini berjalan.
Apa yang sudah disampaikan wali kota tersebut, Wawan Juanda menegaskan, DPRD tidak akan berhenti pada tahap menerima jawaban tertulis semata.
“Kita akan segera menindaklanjuti jawaban tersebut dengan kajian internal dan langkah politik lanjutan sesuai fungsi pengawasan. DPRD memberikan rekomendasi bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik,” tegasnya. (sya)


























