SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, pentingnya profesionalisme tata kelola rumah sakit berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar mampu bersaing dengan rumah sakit swasta.
Hal itu disampaikan saat membuka sarasehan tata kelola rumah sakit di salah satu hotel di Sukabumi, Kamis (25/9/2025).
Sarasehan tersebut diinisiasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH atau RS Bunut Kota Sukabumi. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan BLUD dari 14 daerah, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, hingga Kota Sukabumi.
Menurut Ayep, keberadaan BLUD di sektor kesehatan sangat vital. Tidak hanya menjaga layanan kesehatan masyarakat, BLUD juga dituntut tumbuh sehat secara kelembagaan.
“Rumah sakit itu harus sehat, bukan hanya orangnya. Artinya, rumah sakit daerah tidak boleh kalah oleh rumah sakit swasta,” ujarnya.
Ia menekankan, semua lini manajemen BLUD harus diisi tenaga profesional. Mulai dari direktur, dewan pengawas, hingga pejabat struktural.
“Tidak boleh asal masuk. Minimal aparatur harus memiliki sertifikasi keahlian dan pengalaman di bidangnya. Itu penting untuk menjamin kualitas layanan,” kata Ayep.
Pemerintah Kota Sukabumi, lanjut dia, berkomitmen memperbaiki layanan RS BLUD agar lebih kompetitif. Salah satunya dengan memperkuat peran rumah sakit daerah dalam mendukung program nasional, seperti percepatan penanganan stunting dan layanan BPJS Kesehatan.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum RSUD R. Syamsudin SH, Yanyan, menyampaikan bahwa sarasehan ini juga menjadi ruang diskusi persiapan regulasi baru di tahun 2026. Salah satu yang dibahas adalah rencana perubahan tarif BPJS dari sistem Dinamika Biaya Gugus (DinasiBigis) menjadi sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (IDARJI Bu).
“Mulai 2026, tarif BPJS akan menggunakan sistem IDARJI. Karena itu, kami mengundang BLUD dari berbagai daerah untuk belajar bersama. Selain itu, isu penting lain yang dibahas adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta transformasi rumah sakit berbasis teknologi,” ujar Yanyan.
Perubahan sistem ini nantinya juga akan memengaruhi pola rujukan pasien. Misalnya, pasien penyakit jantung tidak lagi harus menunggu lama atau berpindah-pindah rumah sakit, melainkan langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi terbaik.
“Nanti rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi: Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar,” jelasnya.
Yanyan menambahkan, mekanisme baru itu diharapkan mempercepat pelayanan serta mengurangi keterlambatan penanganan pasien.
“Ini penting agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat langsung. Tidak ada lagi keluhan birokrasi berbelit dan pelayanan yang lambat,” katanya.
Dengan adanya sarasehan ini, Pemerintah Kota Sukabumi bersama jajaran BLUD optimistis dapat menyongsong perubahan regulasi 2026 dengan lebih siap.
“Kuncinya profesional, sehat, dan kompeten. Sehat bukan hanya warganya, tetapi rumah sakitnya juga,” kata Ayep menutup sambutannya. (rus)


























