SUKABUMITIMES.COM – Ribuan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dari 94 Bapas seluruh Indonesia secara serentak melakukan aksi sosial bersih-bersih yang dilakukan dibeberapa fasilitas umum pada Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 yang dipusatkan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di dalamnya memuat tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“Ini bukan sekadar aksi bersih-bersih. Ini adalah wujud konkret kontribusi sosial dari para klien Bapas sekaligus kesiapan kami menyambut penerapan pidana non-penjara,” ujar Agus.
Ia juga menekankan bahwa kerja sosial merupakan bentuk penebusan kesalahan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Agus juga menyinggung keberhasilan pendekatan non-penjara dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diterapkannya UU No.11 Tahun 2012.
”Jumlah anak di Lapas/Rutan yang sebelumnya mencapai 7.000 kini tinggal sekitar 2.000. “Keberhasilan itu akan kami duplikasi untuk pidana dewasa,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Pidana UI yang turut hadir, Harkristuti Harkrisnowo, mengapresiasi gerakan ini sebagai contoh nyata pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa ke depan akan diterapkan berbagai bentuk pidana sosial lainnya seperti pelayanan di panti sosial, sekolah, hingga lembaga rehabilitasi.
“Klien Pemasyarakatan juga bisa jadi agen edukasi agar masyarakat tak mengulang kesalahan yang sama,” katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi pidana alternatif mulai dari pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi.
“Pemasyarakatan siap hadir sebagai solusi, bukan hanya penegak pidana, tapi juga penyambung reintegrasi sosial,” tuturnya. (uml)



























