Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025, Simbol Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

SUKABUMITIMES.COM – Ribuan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dari 94 Bapas seluruh Indonesia secara serentak melakukan aksi sosial bersih-bersih yang dilakukan dibeberapa fasilitas umum pada Kamis (26/6/2025).

‎Kegiatan ini digelar dalam rangka peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 yang dipusatkan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

‎Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Di dalamnya memuat tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

‎“Ini bukan sekadar aksi bersih-bersih. Ini adalah wujud konkret kontribusi sosial dari para klien Bapas sekaligus kesiapan kami menyambut penerapan pidana non-penjara,” ujar Agus.

‎Ia juga menekankan bahwa kerja sosial merupakan bentuk penebusan kesalahan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.

‎Agus juga menyinggung keberhasilan pendekatan non-penjara dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diterapkannya UU No.11 Tahun 2012.

‎”Jumlah anak di Lapas/Rutan yang sebelumnya mencapai 7.000 kini tinggal sekitar 2.000. “Keberhasilan itu akan kami duplikasi untuk pidana dewasa,” tegasnya.

‎Guru Besar Hukum Pidana UI yang turut hadir, Harkristuti Harkrisnowo, mengapresiasi gerakan ini sebagai contoh nyata pelaksanaan pidana kerja sosial.

‎Ia menjelaskan bahwa ke depan akan diterapkan berbagai bentuk pidana sosial lainnya seperti pelayanan di panti sosial, sekolah, hingga lembaga rehabilitasi.

‎“Klien Pemasyarakatan juga bisa jadi agen edukasi agar masyarakat tak mengulang kesalahan yang sama,” katanya.

‎Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi pidana alternatif mulai dari pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi.

‎“Pemasyarakatan siap hadir sebagai solusi, bukan hanya penegak pidana, tapi juga penyambung reintegrasi sosial,” tuturnya. (uml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *