SUKABUMITIMES.com – Unggahan tuduhan di media sosial diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan terhadap sejumlah aparatur desa hingga kelompok penambang rakyat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Modusnya terbilang meresahkan, konten bernada tudingan dipublikasikan melalui akun anonim, kemudian nomor telepon gelap menghubungi korban dengan permintaan uang agar unggahan dihapus atau di takedown.
Nominal yang diminta pun tidak sedikit. Dari pengakuan sejumlah pihak, nilainya bervariasi, mulai jutaan rupiah hingga mencapai Rp35 juta.
Bahkan, ada korban yang mengaku telah mentransfer uang, tetapi konten yang dipersoalkan justru kembali diunggah dan disusul permintaan tambahan.
Fenomena tersebut kini mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya setelah Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, H. Dacep, mendatangi Mapolres Sukabumi untuk berkonsultasi sekaligus mempersiapkan aduan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan oleh akun anonim bernama Media Pilar 73.
Dacep mengaku menjadi sasaran unggahan yang menuding dirinya menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020 hingga 2023 serta disebut kebal hukum.
“Rencana pelaporannya pencemaran nama baik dengan dugaan pemerasan dari akun anonim Media Pilar 73. Di situ dituduh menggelapkan BLT tahun 2020 sampai 2023 dan dituduh kebal hukum,” ungkap Dacep saat ditemui di Mapolres Sukabumi.
Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut. Dacep menyatakan, pengelolaan anggaran Desa Mekarsakti periode 2020 hingga 2024 telah melalui pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat daerah.
Menurutnya, setiap temuan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan. Karena itu, ia keberatan dengan tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
“Sebetulnya tahun 2020 sampai 2024 kami sudah diriksus oleh Inspektorat secara detail. Yang namanya temuan pasti ada, tapi semua sudah diselesaikan. Jangan dibilang kebal hukum, jangankan saya kepala desa, menteri pun kalau salah pasti kena. Tuduhan mereka tidak terbukti,” tegasnya.
Namun, lanjut Dacep, persoalan yang dialaminya tidak berhenti pada unggahan media sosial. Dacep mengaku justru mendapat tekanan lanjutan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang meminta sejumlah uang dengan imbalan penghapusan konten.
“Pernah ditelepon berkali-kali tidak saya angkat, akhirnya ada pesan WhatsApp. Minta take down Rp3 juta baru dihapus, lalu ada lagi minta Rp1 juta. Bukti-bukti pesannya lengkap sudah kami print. Karena merasa nama baik dicemarkan dan diperas, makanya kami lapor ke penegak hukum,” bebernya.
Dugaan praktik serupa ternyata tidak hanya dialami aparatur desa. Kelompok penambang rakyat di sejumlah wilayah selatan Sukabumi juga mengaku menghadapi pola tekanan digital yang hampir sama.
Perwakilan komunitas penambang Sukabumi, Willi, mengungkapkan bahwa unggahan tuduhan melalui akun anonim diduga kerap digunakan untuk menekan pihak-pihak tertentu. Bahkan, menurutnya, seseorang bisa menjadi sasaran meskipun belum tentu terbukti melakukan pelanggaran.
“Orang belum tentu bersalah, atau hanya karena rasa tidak suka, bisa dengan sangat mudah dibuatkan postingan tuduhan di medsos lalu diperas,” ungkap Willi.
Ia membeberkan sejumlah kejadian yang dialami rekan-rekan sesama penambang. Di kawasan Tanjakan Kesik, misalnya, seorang penambang disebut sempat dimintai uang hingga Rp35 juta. Nominal tersebut kemudian turun secara bertahap menjadi Rp10 juta.
Tak hanya itu, Willi juga mengungkap adanya korban yang telah mentransfer uang jutaan rupiah ke rekening bank atas nama Gustini. Ironisnya, setelah uang dikirim, video yang sebelumnya dipersoalkan justru kembali diunggah.
“Terakhir ada yang minta Rp2,5 juta dan sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Gustini. Tapi begitu uang masuk, videonya malah dinaikkan lagi dan pelaku minta tambahan Rp5 juta. Oknum ini mengaku-ngaku wartawan, padahal aksinya murni memeras,” jelasnya.
Willi juga menyebut dugaan kerugian serupa terjadi di beberapa kecamatan lainnya. Rinciannya, Waluran sebesar Rp8 juta, Simpenan Rp2,5 juta, serta Cisolok mencapai Rp15 juta.
“Media sosial semestinya menjadi ruang penyampaian informasi dan kontrol sosial justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai sarana menekan hingga meminta keuntungan finansial,” tuturnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan bahwa pihaknya telah memonitor informasi mengenai rencana pengaduan Kepala Desa Mekarsakti serta dugaan maraknya teror melalui akun-akun anonim di ruang digital.
Masih kata Iptu Dudi, Polisi kini mulai mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak digital, termasuk nomor kontak serta rekening perbankan yang diduga digunakan sebagai penampung uang dalam praktik tersebut.
“Laporan dan informasi tersebut sudah kami monitor. Tim saat ini tengah mengumpulkan rekam jejak digital serta menelusuri nomor kontak maupun nomor rekening penampung yang digunakan oleh pengelola akun anonim untuk memeras masyarakat. Kami minta korban tidak ragu melapor secara formal,” ujar Kasat Reskrim. (stm)






























