59 Warga Penggarap Tanah Blok Kibitay Dapat Kepastian Hukum, Ayep Ingatkan Jangan Diperjualbelikan 

SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini digarap masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan rekomendasi pengurusan legalitas tanah di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).

Rekomendasi tersebut menjadi langkah awal bagi warga penggarap untuk menuntaskan proses administrasi dan legalitas lahan yang telah lama mereka kelola. Pemerintah Kota Sukabumi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendukung kelancaran proses pengurusan dokumen pertanahan.

“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujar Ayep Zaki di hadapan warga.

Menurut Ayep, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menggarap lahan di kawasan Kibitay.

Ia berharap proses pengurusan dokumen pertanahan dapat berjalan lancar sehingga masyarakat memperoleh kejelasan status hukum atas lahan yang ditempati dan dikelolanya.

“Dengan diserahterimakannya rekomendasi ini, diharapkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para warga penggarap di Kecamatan Lembursitu, khususnya Kelurahan Situmekar, dapat terus meningkat,” ungkapnya.

Penerbitan rekomendasi tersebut menyasar warga penggarap tanah di Blok Kibitay dengan luas lahan yang bervariasi. Berdasarkan data yang disampaikan, rekomendasi perubahan status kepemilikan tanah garapan diterbitkan melalui surat Wali Kota Sukabumi Nomor 500.17/rekom.32/bpkpd/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada 59 petani penggarap dengan total luas lahan mencapai 37.767 meter persegi atau sekitar 3,78 hektare.

Dalam pelaksanaannya, proses administrasi dan sertifikasi tanah akan didukung melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Sukabumi, perangkat daerah terkait, serta BPN Kota Sukabumi. Tahapan tersebut diperlukan agar pengurusan legalitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran pemerintah dalam proses ini juga menjadi bentuk perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai status lahan yang telah lama digarap.

Blok Kibitay sendiri memiliki riwayat administrasi yang berkaitan dengan perkembangan wilayah Kota Sukabumi. Karena itu, penataan legalitas tanah di kawasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Selain mendorong penyelesaian dokumen legalitas, Ayep Zaki mengingatkan warga agar memanfaatkan tanah tersebut secara bijaksana. Ia berharap lahan yang nantinya memperoleh kepastian hukum dapat menjadi aset keluarga yang bermanfaat dalam jangka panjang.

Ayep menekankan bahwa tanah tersebut sebaiknya dipertahankan dan diwariskan kepada generasi berikutnya, bukan dijadikan objek jual beli yang berpotensi menghilangkan manfaatnya bagi keluarga.

“Tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak diperjualbelikan, tetapi menjadi aset yang terus-menerus diturunkan pada generasi selanjutnya,” tegas Ayep.

Penyerahan rekomendasi itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan Daerah Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, serta Lurah Situmekar.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Sukabumi berharap penataan administrasi pertanahan di Blok Kibitay dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian penting dari kehidupan warga.

Ayep pun berharap proses selanjutnya dapat segera dituntaskan sehingga tujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para penggarap bisa terwujud.

“Tanah ini harus dijaga, dimanfaatkan dengan baik, dan menjadi aset yang bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *