SUKABUMITIMES.com – Subuh belum sepenuhnya merekah ketika polisi menemukan pria berinisial RA yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang perempuan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Bukan di rumah atau tempat keramaian, RA diamankan saat bersembunyi di sebuah saung perkebunan di Desa Cibenda, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus penemuan jasad perempuan di area perkebunan jati Ciemas. Setelah menelusuri petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya mengamankan pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
RA ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Ilham.
Meski seorang terduga pelaku telah diamankan, rangkaian peristiwa yang menyebabkan perempuan tersebut meninggal dunia masih menjadi fokus penyidikan.
“Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk menyusun kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang telah dikumpulkan di lapangan,” jelasnya.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara terperinci motif maupun kronologi lengkap kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap RA diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian korban.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Penangkapan di sebuah saung perkebunan itu kini membuka jalan bagi penyidik untuk mengurai misteri kematian perempuan di Ciemas. Namun, pertanyaan mengenai motif dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi masih menunggu jawaban resmi dari kepolisian.
RA masih berstatus terduga pelaku. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. (stm)































