SUKABUMITIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data penindakan tindak pidana korupsi berdasarkan jabatan dan profesi yang ditangani sejak tahun 2004 hingga Maret 2026. Total ada 1.996 perkara yang telah ditangani.
Dari data tersebut, fakta mencengangkan terungkap. Pihak swasta menjadi profesi yang paling banyak terlibat kasus korupsi.
KPK mencatat ada 521 kasus yang menjerat pihak swasta. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan profesi lainnya.
Di posisi kedua, ada pejabat Eselon I hingga IV dengan 458 kasus. Disusul di posisi ketiga, Anggota DPR/DPRD dengan 371 kasus.
Berikut data lengkap 10 jabatan/profesi paling banyak terlibat korupsi versi KPK:
1. Swasta: 521 kasus
2. Eselon I-IV: 458 kasus
3. Anggota DPR/D: 371 kasus
4. Lain-lain: 284 kasus
5. Wali Kota/Bupati dan Wakil: 183 kasus
6. Kepala Lembaga/Kementerian: 42 kasus
7. Hakim: 33 kasus
8. Gubernur: 31 kasus
9. Pengacara: 19 kasus
10. Korporasi: 19 kasus
Data ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan sistemik yang melibatkan dua sisi, yakni penyelenggara negara sebagai penerima dan pihak swasta sebagai pemberi.
Khusus untuk kepala daerah, total ada 214 kasus yang melibatkan Gubernur, Wali Kota, Bupati beserta wakilnya. Ini menjadi perhatian serius mengingat kepala daerah adalah ujung tombak pelayanan publik.
KPK menegaskan, penindakan ini akan terus dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Penulis: Redaksi Sukabumi Times
Editor: Sukabumi Times
Sumber: KPK































