SUKABUMITIMES.com – Penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian DPRD. Tujuh fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan pertanyaan terkait rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026) kemarin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi Andreas, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan melalui perwakilan masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi PPP oleh Apep Saepul Mahdan.
Beragam pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk mencermati apakah perubahan struktur organisasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah. Penataan kelembagaan tidak sekadar menyangkut perubahan nomenklatur atau susunan jabatan, tetapi juga berkaitan dengan pembagian tugas, koordinasi antarlembaga, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus berlandaskan kebutuhan organisasi. Karena itu, berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi akan dipelajari sebelum pemerintah daerah menyusun jawaban resmi Bupati.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa usulan perubahan tersebut masih harus dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada. Dengan begitu, penataan kelembagaan yang diputuskan nantinya diharapkan memiliki dasar pertimbangan yang tepat dan mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembahasan Raperda ini menjadi tahapan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada penguatan struktur birokrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
“Sebab, struktur organisasi yang tepat diharapkan dapat memperjelas kewenangan, memperkuat koordinasi, serta mendukung pelaksanaan program pemerintah secara efektif. Pada akhirnya, penataan birokrasi perlu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wabup Andreas menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Hasil pembahasan ini akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penataan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, efektivitas kerja, dan tuntutan pelayanan masyarakat,” tandasnya. (sya)
































