SUKABUMITIMES.COM – Sebanyak 75 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 desa di kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi secara resmi diperpanjang masa keanggotaannya oleh Camat Palabuhanratu, Deni Yudono di kantor Kecamatan Palabuhanratu jalan Kiayi H. Anwari pada Kamis (27/6/2024)
Camat Palabuhanratu, Deni Yudono menjelaskan pengukuhan anggota BPD ini sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang menjadi delapan tahun.
Anggota BPD yang hari ini diperpanjang masa keanggotaannya, menurut Deni, mereka adalah individu-individu yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penyalur aspirasi. Sehingga diharapkan Anggota BPD supaya menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya.
Semakin majunya perkembangan zaman, menurutnya tantangan dalam melaksanakan pembangunan desa pasti juga semakin berat dan kompleks, terutama tingkat kekritisan masyarakat yang semakin tinggi dalam Mengawal pembagunan. Keberadaan BPD, katanya, sangat penting untuk mengartikulasi dan mengagregasi aspirasi masyarakat desa.
“Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembangunan desa,” tambahnya.
Sudah saatnya setiap anggota BPD juga untuk bertugas secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat demi mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, serta yang tak kalah pentingnya adalah bersinergi dengan semua stakeholder untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju,” pungkasnya. (sya)