SUKABUMITIMES.com – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Wawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi yang membahas tiga raperda yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Rabu (14/10/2026).
“Setiap raperda, baik yang datang dari DPRD maupun dari Wali Kota, harus sama-sama menghasilkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” kata Wawan.
Ketiga raperda tersebut meliputi pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Satu raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Sementara dua lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota Sukabumi.
Wawan berharap, raperda inisiatif DPRD tersebut mampu mendorong pertumbuhan investasi, mempermudah kegiatan usaha, serta membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini bisa mendorong iklim investasi yang lebih kondusif sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa perubahan aturan RTH diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kota, kebutuhan masyarakat, serta kondisi lingkungan.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, pembangunan infrastruktur, dan mitigasi perubahan iklim menjadi sejumlah pertimbangan dalam penyesuaian kebijakan tersebut.
“Perubahan regulasi tentang ruang terbuka hijau diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan kondisi di lapangan,” jelas Ayep.
Selain itu, perubahan aturan mengenai perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah dengan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Ayep menegaskan, penataan organisasi harus mengacu pada prinsip rightsizing, yakni pembentukan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai beban kerja serta kewenangan pemerintah daerah.
“Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ketiga raperda tersebut selanjutnya dibahas oleh unsur legislatif dan eksekutif untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan ketentuan hukum serta kebutuhan pembangunan Kota Sukabumi.
“Pada prinsipnya, seluruh raperda yang dibahas ini harus sesuai dengan ketentuan hukum, menjawab kebutuhan pembangunan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya. (sya)





























