MBG Bermasalah, Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaannya

SUKABUMITIMES.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menimbulkan sejumlah persoalan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, pemantauan di Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta, serta meninjau sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli, Kamis (8/10/2026).

Komnas HAM menemukan empat bentuk pelanggaran, yakni hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kebebasan berpendapat serta hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan yang efektif.

Uli menilai pelaksanaan MBG juga terlalu tersentralisasi karena pemerintah pusat mendominasi perencanaan, pelaksanaan, penentuan lokasi SPPG hingga pengawasan standar gizi.

“Pelaksanaan MBG minim partisipasi, dan lemah dalam melakukan penegakan sanksi,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti adanya kasus orang tua dan siswa yang dilarang mengunggah menu makanan MBG ke media sosial.

“Ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat,” kata Uli.

Meski demikian, Komnas HAM mengakui program MBG merupakan bentuk iktikad baik negara dalam memenuhi hak pangan kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan.

“Tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, lemahnya perlindungan pekerja, serta pengabaian kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM, termasuk kasus keracunan berulang dan indikasi korupsi,” tegasnya.

Komnas HAM pun mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola MBG, termasuk meningkatkan transparansi, pengawasan, keamanan pangan, perlindungan pekerja serta memastikan korban memperoleh pemulihan yang efektif.

“Pemberian makanan bergizi universal berisiko tidak tepat sasaran, sementara perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan belum optimal,” pungkas Uli. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *