SUKABUMITIMES.com – Dinamika politik nasional kembali menjadi sorotan setelah beredar surat yang mencatut nama Anggota DPR/MPR RI asal Papua, Tonny Tesar, berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut disebut bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 dengan perihal Usul Pemberhentian Wakil Presiden RI dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta.
Dalam surat itu, Tonny yang disebut sebagai politisi Fraksi Partai NasDem meminta Pimpinan DPR RI menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Permohonan agar Pimpinan DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul impeachment tersebut demi penegakan supremasi hukum dan konstitusi,” demikian isi surat tersebut.
Surat itu memuat sejumlah argumentasi yang diklaim menjadi dasar pengajuan usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu poin yang disoroti berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketentuan itu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tonny kemudian mengklaim terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, terbukti bahwa Wapres Gibran tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA,” tulis Tonny dalam surat tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah administratif biasa.
“Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD Tahun 1945,” demikian tertulis dalam surat itu.
Selain mempersoalkan syarat pendidikan, Tonny juga merujuk pada kewenangan konstitusional DPR RI untuk mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ia mengutip Pasal 7A UUD Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tonny menilai persoalan mengenai persyaratan pendidikan tersebut menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme konstitusional.
“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan tersebut merupakan indikator kuat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan Wapres,” demikian argumentasi yang tercantum dalam surat tersebut.
Dalam bagian permohonan, terdapat dua langkah yang diminta kepada Pimpinan DPR RI.
Pertama, membawa persoalan tersebut ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.
Langkah itu disebut diperlukan untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, memproses usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden sesuai mekanisme konstitusional.
“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” demikian bunyi permohonan tersebut.
Surat itu kemudian ditutup dengan penegasan mengenai tujuan pengajuan usulan tersebut.
“Demikian surat usul dan permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya wibawa konstitusi, kepastian hukum, dan keadilan di Republik Indonesia,” tulis Tonny dalam surat tersebut. (sya)
































