SUKABUMITIMES.com – Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menjelaskan mekanisme perpanjangan jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang telah mendekati masa jabatan lima tahun.
Taufik mengatakan, perpanjangan jabatan tidak otomatis diberikan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Taufik Hidayah saat diwanacarai sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Kamis (1/10/2026).
“Ya, akhirnya dikembalikan ke kriteria,” ujar Taufik.
Menurutnya, terdapat tiga pertimbangan utama, yakni kebutuhan organisasi, usulan kepala daerah, serta evaluasi kinerja.
“Yang pertama kebutuhan organisasi. Yang kedua diusulkan oleh kepala daerah. Yang ketiga evaluasi kinerja,” jelasnya.
Salah satu pejabat yang mendapat perpanjangan adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Sukabumi Asep Koswara. Pengukuhan tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133 ayat (2).
“Ya, pengukuhan perpanjangan. Itu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133 ayat (2),” katanya.
Taufik menjelaskan, khusus jabatan Sekwan juga diperlukan persetujuan DPRD. Dalam kasus Asep Koswara, seluruh pertimbangan dinilai telah terpenuhi.
“DPRD menyetujui, Pak Wali juga meng-oke-kan. Organisasi membutuhkan, kinerjanya Pak Sekwan juga bagus,” ungkapnya.
“Ya, klop. Itu terpenuhinya ketentuan Pasal 133,” sambung Taufik.
Meski mendapat perpanjangan, masa jabatan Asep Koswara tidak sampai lima tahun penuh karena akan memasuki masa pensiun.
Taufik menegaskan, pejabat eselon II lainnya yang mendekati lima tahun juga akan melalui penilaian serupa.
“Apakah organisasi membutuhkan yang bersangkutan tetap di situ, kemudian evaluasi kinerjanya juga,” katanya.
Menurut Taufik, pejabat yang berkinerja baik belum tentu tetap berada di posisi yang sama karena bisa saja dibutuhkan untuk mengisi jabatan lain.
“Yang bersangkutan memang bagus kinerjanya, dibutuhkan di perangkat daerah lain, bisa saja begitu,” pungkasnya. (sya)





























