SUKABUMITIMES.com – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Sukabumi hingga 15 September 2026 mencapai Rp353,862 miliar, atau sekitar 71,27 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp496,526 miliar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menunjukkan, realisasi tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah. Capaian itu menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dari sembilan jenis pajak yang tercatat, Pajak Air Tanah menjadi salah satu penyumbang dengan realisasi cukup tinggi, yakni Rp56,889 miliar dari target Rp76,500 miliar atau 74,365 persen.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp70,556 miliar dari target Rp82 miliar atau sekitar 86,044 persen.
Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga tercatat mencapai Rp91,475 miliar dari target Rp115,050 miliar atau 79,509 persen.
Adapun beberapa jenis pajak masih berada di bawah capaian 70 persen. Pajak Reklame baru terealisasi Rp2,351 miliar dari target Rp5,4 miliar atau 43,537 persen. Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mencapai Rp3,871 miliar dari target Rp10 miliar atau 38,710 persen.
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), realisasi tercatat Rp24,480 miliar dari target Rp54,903 miliar atau 44,588 persen.
Sementara itu, penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp56,756 miliar dari target Rp94,897 miliar atau 59,808 persen. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp47,476 miliar dari target Rp57,768 miliar atau 82,185 persen.
Untuk Pajak Sarang Burung Walet, realisasinya tercatat Rp8 juta dari target Rp8 juta atau sekitar 93,750 persen.
Bapenda Kabupaten Sukabumi menyatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan untuk memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus mendukung kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan masih tersisanya waktu hingga akhir tahun anggaran, capaian 71,27 persen per 15 September 2026 menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari sejumlah sektor pajak yang realisasinya belum mencapai target tahunan.
Sumber data: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Realisasi Pajak Daerah Tahun 2026 per 15 September 2026. (*)































