Cegah Gratifikasi, Inspektorat Kota Sukabumi Perkuat Integritas Tenaga Pendidik

SUKABUMITIMES.com – Inspektorat Kota Sukabumi mendorong penguatan integritas di lingkungan pendidikan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni kebiasaan pemberian hadiah kepada guru pada momentum kenaikan kelas maupun kelulusan.

Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan pemberian kepada tenaga pendidik tidak dapat langsung dikategorikan sebagai gratifikasi tanpa melihat konteks dan proses terjadinya.

“Tidak semua pemberian dapat dipandang dengan cara yang sama, karena harus dilihat dari proses serta adanya unsur permintaan atau tidak,” kata Agus, Rabu (16/9/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang berlangsung secara daring pada 14 September 2026.

Di mana kegiatan diikuti 169 peserta yang terdiri dari tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan puskesmas se-Kota Sukabumi.

Menurut Agus, kebiasaan orang tua murid memberikan hadiah kepada guru perlu dipahami secara tepat.

Hal yang menjadi pembeda antara pemberian yang bersifat spontan dengan persoalan yang berpotensi masuk ranah pelanggaran adalah adanya unsur permintaan atau tekanan dari pihak penerima.

“Perbedaan antara pemberian yang datang dari inisiatif pemberi dengan pemberian yang muncul karena adanya permintaan menjadi hal penting untuk dipahami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila pemberian tersebut disertai permintaan atau desakan dari pihak penerima, persoalannya dapat berkembang menjadi kategori berbeda dan berpotensi mengarah pada pemerasan.

Karena itu, pemahaman mengenai batasan pemberian menjadi penting bagi tenaga pendidik.

Langkah tersebut diperlukan agar kebiasaan yang sudah berkembang di lingkungan sekolah tidak berubah menjadi praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Agus menegaskan, pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat tidak hanya menyasar sektor pendidikan. Pengawasan dan pencegahan diterapkan pada seluruh perangkat daerah atau SKPD melalui sejumlah instrumen.

“Sosialisasi ini hanya salah satu instrumen. Ada juga pemeriksaan dan audit,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, audit dilakukan dengan memperhatikan aspek ketaatan dan kinerja.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan tugas aparatur berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong terbentuknya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Upaya pencegahan bahkan dilakukan sejak tahap perencanaan. Inspektorat memiliki kewajiban melakukan review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memastikan rencana kegiatan telah disusun sesuai ketentuan dan dapat menjadi bagian dari pengendalian sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pengawasan juga mencakup sisi pendapatan daerah. Inspektorat melakukan review terhadap potensi pendapatan untuk melihat kemungkinan adanya deviasi antara potensi yang seharusnya diterima dengan realisasi yang tercatat.

Sementara apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat menjalankan fungsi preventif dan administratif sesuai kewenangannya.

Penanganan dapat ditempuh melalui pembinaan maupun mekanisme penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun, apabila suatu persoalan telah memenuhi unsur pidana, penanganannya berada pada kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang pernah menjabat sebagai Irban Inspektorat sekaligus anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).

Melalui kegiatan itu, Inspektorat menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah muncul persoalan.

Pemahaman aturan, pengawasan sejak perencanaan, pemeriksaan, audit, serta penguatan integritas perlu dibangun menjadi bagian dari budaya kerja aparatur.

“Bukan hanya melalui pemeriksaan setelah persoalan muncul, tetapi melalui pemahaman aturan, pengawasan perencanaan, pemeriksaan, audit dan penguatan integritas aparatur,” pungkasnya.

Di lingkungan pendidikan, penguatan pemahaman tersebut diharapkan mampu menjaga hubungan antara guru, peserta didik dan orang tua tetap profesional.

Dengan demikian, kebiasaan pemberian dalam momentum tertentu tidak berkembang menjadi praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. (sya/uml)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *