SUKABUMITIMES.com – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah, mengungkapkan warga yang melakukan perpindahan administrasi kependudukan ke Kota Sukabumi sepanjang Januari hingga Agustus 2026 paling banyak berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Tantan Hadiansyah ketika diwawancarai sukabumitimes.com di kantornya pada Rabu (16/9/2026).
“Terbanyak yang masuk ke kota Sukabumi, dari Kabupaten Sukabumi,” ungkap Tantan Hadiansyah.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah warga yang melakukan perpindahan masuk ke Kota Sukabumi hingga Agustus 2026 mencapai lebih dari 3.000 orang.
“Sebetulnya kan kita tidak melihat perpindahan dari kabupaten aja ya ke kota. Seluruhnya itu di sekitar 3.000-an lebihan,” katanya.
Menurut Tantan, setelah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah dengan jumlah warga yang cukup banyak melakukan perpindahan ke Kota Sukabumi.
“Memang sebagian besar itu dari warga kabupaten Sukabumi, Cianjur banyak, Cianjur kedua,” ujar Tantan.
Selain Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, perpindahan penduduk ke Kota Sukabumi juga berasal dari sejumlah daerah lainnya.
“Banyak, ada Bogor, Bandung bahkan daerah main se-Indonesia namun jumlahnya ratif kecil,” katanya.
Tantan menegaskan, Disdukcapil Kota Sukabumi tidak dapat menolak perpindahan penduduk selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Enggak bisa menolak selama persyaratan itu dipenuhi, ditempuh persyaratan-persyaratan yang ada. Salah satunya yaitu mengajukan dulu surat pindah ke Dukcapil setempat,” jelasnya.
Ketika surat pindah dari daerah asal telah diterbitkan, Disdukcapil Kota Sukabumi wajib memproses administrasi perpindahan tersebut.
“Nah, ketika surat pindah itu sudah ada, dari Dukcapil sana sudah ada, nah kita wajib memproses,” kata Tantan.
Bahkan, tidak terdapat batas waktu tertentu yang membuat warga harus menetap dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat kembali mengajukan perpindahan.
“Eh hari ini pindah, besok pindah lagi, kita tidak bisa nolak,” tegasnya.
“Tidak ada (batas waktunya). Makanya itu karena memang di peraturannya, memilih tempat domisili itu merupakan hak asasi,” lanjut Tantan.
Tantan juga menjelaskan perpindahan domisili tidak harus dilakukan seluruh anggota keluarga. Warga yang telah memiliki KTP dapat mengajukan perpindahan secara mandiri.
“Yang penting sudah punya KTP. Nah, itu kan dianggap dewasa ya, 17 tahun,” ujarnya.
“Jadi itu boleh mengajukan perpindahan sendiri,” tambahnya.
Warga dari kabupaten maupun daerah lain juga dapat mengajukan perpindahan ke Kota Sukabumi selama persyaratan administrasinya terpenuhi.
“Betul, mau dari kabupaten, mau dari mana pun,” katanya.
Namun, warga yang akan pindah ke Kota Sukabumi tetap diwajibkan melaporkan tempat tinggal yang akan ditempati kepada lingkungan setempat.
“Ketika pindah ke sini, sebelum dibuatkan KK di sini, diwajibkan dulu lapor ke RT RW yang memang mau ditinggali,” jelas Tantan.
Terkait alasan warga pindah, Tantan mengatakan dalam formulir perpindahan memang tersedia sejumlah pilihan, seperti pendidikan, perumahan, keluarga, pekerjaan, dan kesehatan.
“Memang ada pilihan. Pilihannya itu normatifnya yang bisa diceklis: ada pendidikan, ada perumahan, ada keluarga, pekerjaan, ada kesehatan,” ungkapnya.
Namun, Disdukcapil Kota Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan alasan tersebut secara detail kepada warga.
“Kita tidak boleh mempertanyakan alasan detail,” tegas Tantan.
Menurutnya, proses tersebut berbeda dengan keimigrasian yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan terkait perjalanan warga negara ke luar negeri.
“Betul, kita tidak punya kewenangan seperti itu. Kita tidak ada kewenangan seperti itu,” katanya.
“Karena itu hak. Kalau imigrasi kan beda, ke luar, karena membawa nama warga negara. Kalau perpindahan antar kota, antar provinsi, tetap warga negara Indonesia,” jelasnya.
Tantan menjelaskan data detail mengenai alasan perpindahan berada pada Disdukcapil daerah asal yang memproses pengajuan surat pindah.
“Yang ngentri itu di asalnya. Ke kita itu hanya rekapan yang masuknya, asalnya dari mana alamatnya, kemudian alamat sekarang di sini di mana,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya tidak dapat memastikan secara spesifik alasan lebih dari 3.000 warga tersebut memilih pindah ke Kota Sukabumi.
“Secara detail pasti saya tidak bisa menyebutkan alasan kenapa orang banyak pindah ke Kota Sukabumi,” ujarnya.
Meski demikian, Tantan menyebut karakter Kota Sukabumi sebagai wilayah urban dengan berbagai fasilitas yang tersedia dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat memilih berdomisili di Kota Sukabumi.
“Kota Sukabumi itu urban, di mana mungkin fasilitas itu, punten, lebih baik daripada kota-kota yang lain,” katanya.
“Lebih lengkap. Pendidikan, iya lebih lengkap. Rumah sakit, iya lebih lengkap,” tambahnya.
Selain fasilitas pendidikan dan kesehatan, faktor jarak serta peluang pekerjaan juga disebut dapat menjadi salah satu pertimbangan.
“Jarak. Kemudian pekerjaan juga, misalnya di sini kan banyak sekarang, mungkin lowongan pekerjaan juga kan, dengan dibukanya kafe-kafe dan sebagainya,” kata Tantan.
“Bisa saja itu mereka pindah ke sini adalah alasannya salah satu untuk mencari pekerjaan,” lanjutnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa faktor tersebut bukan merupakan data pasti mengenai alasan setiap warga yang pindah.
“Intinya, secara detail pasti saya tidak bisa menyebutkan alasan kenapa orang banyak pindah ke Kota Sukabumi,” tuturnya.
Untuk jumlah perpindahan berdasarkan bulan, Tantan menyebut pergerakannya relatif merata dan tidak menunjukkan satu bulan tertentu sebagai puncak perpindahan
“Sebetulnya rata, jika dibagi perbulan, itu merata jumlahnya,” pungkasnya. (sya)






























