SUKABUMITIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut diamankan penyidik KPK dalam berbagai bentuk kemasan dan disimpan di sekitar 20 koper, boks hingga kardus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan tim penyidik berupa uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
“Saat ini masih proses hitung,” ujarnya.
Meski penghitungan belum selesai, KPK memperkirakan nilai uang tunai yang menjadi barang bukti tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Operasi senyap ini menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan oleh tim penindakan.
Sejumlah pejabat penting turut diamankan. Mereka di antaranya Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, KPK juga mengamankan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta Tardi yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Dua nama lainnya yang turut diamankan yakni Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk mendalami barang bukti uang tunai yang ditemukan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum para pihak serta konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. (*)
































