SUKABUMITIMES.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari, menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, maupun mencari keuntungan pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan Ikbal menyikapi dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan seorang oknum yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Kami menegaskan bahwa tindakan pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan profesi tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari praktik jurnalistik,” tegas Ikbal pada Selasa (1/9/2026).
PWI Kota Sukabumi menyampaikan sikap tersebut setelah Bidang Advokasi melakukan penelusuran dan wawancara dengan pihak sekolah terkait dugaan peristiwa yang terjadi belum lama ini.
Menurut Ikbal, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan pers harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
“Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, maupun mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
“Kalau ada seseorang yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan seperti itu, tentu harus dibedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan pribadi yang berpotensi masuk ke ranah hukum,” sambung Ikbal.
Berdasarkan hasil penelusuran Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, dugaan tindakan tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung di SDN 2 Sukaraja.
Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah siswa dan orangtua murid. Dalam penelusuran itu, pihak sekolah menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, berupa permintaan sejumlah uang yang disertai perkataan bernada tinggi dan intimidatif.
“Yang sangat kami sayangkan adalah dugaan tindakan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh peserta didik maupun orangtua,” kata Ikbal.
“Apapun persoalannya, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan tidak boleh menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk menekan pihak lain,” tegasnya.
PWI Kota Sukabumi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik dan marwah profesi wartawan secara keseluruhan.
Ikbal menegaskan, wartawan memiliki tugas mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan publik.
“Dalam menjalankan tugas, wartawan wajib menjaga independensi, profesionalisme, keberimbangan, serta menghormati pihak yang menjadi objek pemberitaan,” jelasnya.
Karena itu, menurut Ikbal, permintaan uang, fasilitas, atau keuntungan pribadi dengan menggunakan ancaman pemberitaan, tekanan maupun intimidasi, apabila terbukti dilakukan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
“Pers merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab,” katanya.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” sambung Ikbal.
PWI Kota Sukabumi juga menegaskan bahwa seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan wartawan atau media tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Identitas sebagai wartawan maupun penggunaan nama media tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Ikbal.
PWI Kota Sukabumi, lanjut dia, mendukung langkah aparat penegak hukum apabila laporan terkait dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut diproses secara hukum.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.
“Kalau memang terdapat unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” sambungnya.
Meski demikian, PWI Kota Sukabumi berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, PWI Kota Sukabumi mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak takut apabila menghadapi dugaan intimidasi atau permintaan uang dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan.
Masyarakat diminta mencatat serta mengumpulkan bukti yang relevan dan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, jangan takut dan jangan menyelesaikannya dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru,” tutur Ikbal.
“Kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, PWI Kota Sukabumi mengajak seluruh wartawan untuk semakin menjaga marwah dan kehormatan profesi. Setiap wartawan dituntut menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang dan beretika.
Ikbal mengatakan, kasus yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan wartawan menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan pers.
“Kami ingin seluruh wartawan bersama-sama menjaga kehormatan profesi,” katanya.
“Jangan sampai tindakan segelintir oknum kemudian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” tambah Ikbal.
PWI Kota Sukabumi berkomitmen menjaga kehidupan pers yang sehat dan bermartabat. Setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan, kata Ikbal, harus ditempatkan secara proporsional, baik melalui mekanisme organisasi maupun mekanisme hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Profesionalisme, integritas, independensi dan tanggung jawab harus menjadi pegangan setiap wartawan,” pungkasnya. (sya)






























