SUKABUMITIMES.com — Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi yang berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Eten, pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima LPG 3 kilogram bersubsidi. Ia menegaskan, gas bersubsidi tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi.
“Praktik tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, karena LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar H. Eten Rustandi kepada Radar Sukabumi, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya berdampak terhadap distribusi LPG bersubsidi, tetapi juga mengandung risiko serius terhadap keselamatan. Pasalnya, proses pemindahan isi tabung LPG dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
“Selain itu, pemindahan isi LPG secara ilegal dan tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan,” tegasnya.
Seperti diketahui, praktik culas tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam sekali beraksi, para pelaku diduga membutuhkan sedikitnya 250 hingga 300 tabung LPG ukuran 3 kilogram untuk kemudian dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar.
Eten menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi itu memberikan imbauan keras kepada seluruh jaringan distribusi LPG yang berada di bawah naungan Hiswana Migas, mulai dari agen hingga pangkalan, agar menjaga integritas dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kami mengimbau seluruh agen, pangkalan, dan pelaku usaha LPG untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga integritas distribusi, serta tidak melakukan atau memfasilitasi penyalahgunaan LPG bersubsidi dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai distribusi LPG harus berkomitmen menjaga agar penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan dan kerja sama dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.
“Kami siap bersinergi dan berkoordinasi erat dengan PT Pertamina, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait demi memastikan pasokan dan distribusi LPG 3 kg di wilayah Sukabumi tepat sasaran serta aman dari tindak kejahatan,” ujarnya.
Eten juga menegaskan bahwa Hiswana Migas tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk apabila terdapat oknum dalam jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka hal tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mencerminkan anggota dan organisasi HISWANA MIGAS secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Karena itu, penyalahgunaan terhadap distribusi LPG bersubsidi harus dicegah bersama-sama.
“Subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, mari kita jaga bersama agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (sya)


























