Geger! Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Cicantayan Sukabumi, Sita 3.643 Botol Miras dan 4.000 Label Bea Cukai 

SUKABUMITIMES.com – Sebuah rumah kontrakan di tengah permukiman warga Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, mendadak menjadi sasaran penggerebekan polisi.

Bukan tanpa alasan. Rumah tersebut diduga menyimpan aktivitas mencurigakan yang membuat warga resah. Dari lokasi, polisi menemukan 3.643 botol minuman keras (miras).

Jajaran Polsek Cibadak yang dibackup Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi juga menemukan lebih dari 4.000 label Bea Cukai yang disimpan dalam kantong plastik.

Temuan inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi masih mendalami apakah ribuan label tersebut berkaitan dengan persoalan cukai atau justru mengarah pada dugaan miras oplosan atau racikan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga sebelumnya mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut karena orang dan kendaraan terlihat keluar-masuk pada malam hingga dini hari.

“Ini berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan, ada keluar masuk orang tengah malam sampai subuh, kemudian kendaraan juga mondar-mandir,” kata Iwan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Hasilnya, polisi bergerak melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan botol miras yang disimpan di salah satu rumah kontrakan.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan label Bea Cukai dalam jumlah lebih dari 4.000 lembar. Label tersebut tidak menempel pada seluruh botol yang ditemukan.

“Sebagian besar botol miras justru ditemukan dengan tutup botol tanpa label,” ucap Iwan

Kondisi tersebut membuat polisi belum mau buru-buru menyimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat produksi atau pengoplosan miras.

“Di TKP yang ditemukan adalah label yang dibungkus oleh kantong plastik. Botol-botol miras ini ditemukan tutup botolnya tanpa label, sebagian besarnya,” ujar Iwan.

Penyidik masih menelusuri asal-usul miras, keberadaan label, serta kemungkinan adanya aktivitas lain di balik penyimpanan ribuan botol tersebut.

“Masih kita dalami, apakah ini untuk menghindari cukai atau memang miras-miras tersebut merupakan miras oplosan atau racikan,” katanya.

Rumah yang digeledah polisi diketahui merupakan rumah kontrakan. Lokasinya bahkan berada di lingkungan permukiman dan berdampingan dengan kontrakan lainnya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas ribuan botol miras tersebut.

Tak hanya miras, Satresnarkoba Polres Sukabumi juga membeberkan hasil pengungkapan peredaran obat keras terbatas (OKT) selama tiga bulan terakhir.

“Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dan ditahan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dengan rentang usia 22 hingga 42 tahun,” tuturnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, 842 butir Trihexyphenidyl, dengan total barang bukti mencapai 41.479 butir obat keras.

“Jika dihitung berdasarkan estimasi harga jual yang digunakan penyidik, nilainya mencapai Rp461,33 juta,” ucapnya.

Iwan menyebut pengungkapan itu telah mencegah ribuan obat keras beredar di masyarakat. Berdasarkan perhitungan kepolisian, sebanyak 15.104 orang diklaim dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” imbuhnya.

Penyidikan juga mengungkap adanya jaringan pasokan obat keras dari luar wilayah Jawa Barat. Salah satu jalurnya disebut berasal dari Aceh. Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rantai pasokan tersebut. Sementara pelaku lainnya berasal dari wilayah Jawa Barat.

“Cara transaksi pun beragam. Ada yang dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan online, yang paling mengkhawatirkan, kami menemukan bahwa sasaran peredaran obat keras tersebut bukan hanya orang dewasa, remaja berusia 15 hingga 25 tahun disebut menjadi target pasar,” ungkap Iwan. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *