SUKABUMITIMES.COM – Pendidikan merupakan hak dasar dari seluruh warga masyarakat, terutama bagi anak Indonesia. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menimba ilmu tanpa adanya halangan dari pihak manapun juga.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, tentu dibutuhkan sistem yang bersih, berkeadilan, dan transparan dalam menyelenggarakan pendidikan, tentu saja hal ini harus dimulai dari yang paling dasar, yaitu proses penerimaan siswa baru.
Untuk itu, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Sukabumi berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 bersih, transparan dan berkeadilan sesuai dengan pakta integritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua MKKS SMA Kota Sukabumi, Ceng Mamad.
“Kita berkomitmen dalam pelaksanaan PPDB 2024 ini bersih, transparan dan berkeadilan, dan kita pun sudah melakukan penandatangan fakta integritas besama Kepala Dinas Pendidikan Jabar dan juga penandatangan fakta integritas cyber pungli yang dilaksanakan di KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat baru-baru ini, sehingga insya allah pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan dengan sangat baik,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi jika ada berbagai kecurangan, ia pun telah menghimbau agar para kepala sekolah dan panitia PPDB di setiap sekolah untuk melaksanakan PPDB secara bersih, transparan dan berkeadilan sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani.
Ceng Mamad melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai saluran pengaduan kecurangan atau ketidakpuasan PPDB baik melalui PPID sekolah maupun portal aduan khusus PPDB Jawa Barat.
“Kami sangat menghimbau agar Yang masyarakat tidak perlu melakukan berbagai upaya yang melanggar PPDB termasuk menitip pada berbagai pihak dan jangan percaya kepada siapapun yang mengatakan bisa memasukan siswa dengan imbalan sejumlah uang. Kami berharap masyarakat bisa percaya pada sistem PPDB yang dirancang dengan obyektif, transparan dan mudah diakses,” tegasnya.
Ketua MKKS SMA Kota Sukabumi, Ceng Mamad yang juga saat ini sebagai Kepala SMAN 1 Kota Sukabumi mengatakan secara umum pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu terbagi dalam dua tahap, yaitu jalur zonasi dan jalur prestasi.
“Secara umum tak ada bedanya pelaksanaan PPDB tahun ini, hanya saja ada beberapa teknis yang berbeda dibanding tahun sebelumnya seperti misalnya untuk tahun ini jalur zonasi dilakukan di tahap 1 sedangkan prestasi tahap ke 2,” terangnya.
Tahap 1 yaitu jalur zonasi dan Afirmasi KETM dilaksanakan pada 3-7 Juni 2024. Diterangkan Ceng Mamad untuk zonasi kuota yang diberikan 50 persen dokumen kartu keluarga (KK) minimal 1 satu tahun, dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua dan untuk siswa bisa memilih tiga sekolah dua diantaranya sekolah negeri dan 1 sekolah swasta.
“Untuk tahun ini kita juga melibatkan sekolah swasta pada pelaksanaan PPDB SMA/SMK,” imbuhnya.
Sementara untuk jalur afirmasi KETM kuota yang diberikan 15 persen, dokumen KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar dapodik, kartu kemiskinan terdaftar pada DTKS, tiga pilihan sekolah, dua negeri dan 1 swasta dasar seleksi berdasarkan jarak terdekat , dan umur lebih tua.
Tahap 2 dilaksanakan mulai 24-28 Juni 2024, meliputi jalur prestasi dengan kuota 25 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota yang disediakan sebanyak 5 persen.
“Untuk prestasi itu ada dua yaitu prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan dan nanti juga untuk kejuaraan akan ada tes khusus,” imbuhnya.
Ceng Mamad menambahkan, perbedaan mencolok pada PPDB tahun 2024 yaitu jalur zonasi tahun ini bagi kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK negeri akan diberikan kuota khusus wilayah yang akan diatur sistem panitia PPDB Provinsi.
Begitu juga untuk jalur Afirmasi KETM akan ada kuota khusus untuk kelompok kemiskinan ekstrim. Dimana masyarakat yang termasuk kategori miskin ekstrim yang didasarkan dari data DTKS Kemensos akan langsung disalurkan oleh sistem PPDB Jawa Barat.
Perbedaan lainnya dalam jalur prestasi raport akan dilakukan pembobotan khusus berdasarkan akreditasi sekolah SMP atau MTs. Selain itu dalam PPDB tahun ini, kepanitiaan lebih melibatkan banyak unsur serta dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh pejabat dinas, unsur Muspida Provinsi Jawa Barat, Kepala KCD, Kepala Sekolah hingga panitia PPDB tingkat sekolah.
Perlu juga untuk diketahui masyarakat, bahwa penerimaan siswa baru untuk Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), khususnya jenjang Menengah atas tidak ada sistem PPDB. Namun, didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antar hasil diagnosa psikologi atau ahli dengan ahli SLBN yang dituju. (sya)