SUKABUMITIMES.com – Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum memberikan persetujuan terhadap rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Wawan menegaskan, DPRD masih melakukan kajian mendalam setelah memperoleh penjelasan secara utuh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rencana pinjaman tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Wawan Juanda ketika dikonfirmasi wartawan mengenai rencana Pemkot Sukabumi yang akan melakukan pinjaman sebesar ke PT. SMI di Kantornya pada Selasa (11/8/2026).
“Oke. Jadi perlu saya luruskan dulu dari awal ya, teman-teman media, bahwa kami DPRD baru saja kemarin hari Senin, tanggal 10 Agustus, merespon surat dari Pak Wali Kota mengenai usulan pinjaman yang memang sebelumnya seminggu lalu pernah dilayangkan kepada kami suratnya,” kata Wawan.
Menurutnya, ekspos yang dilakukan TAPD pada Senin (10/8/2026) baru sebatas memberikan penjelasan mengenai rencana dan skema pinjaman.
“Sehingga hari Senin kemarin baru ekspos dari TAPD sebagai perwakilan wali kota untuk menjelaskan kepada kami tentang usulan pinjaman,” ujarnya.
Wawan menegaskan, ekspos tersebut belum menghasilkan keputusan DPRD untuk menyetujui maupun menolak rencana pinjaman.
“Jadi prinsipnya kemarin itu kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu. Jadi berdasarkan hasil ekspos kemarin itu belum masuk kepada persetujuan atau tidak,” jelasnya.
“Yang jelas saat ini kami dari DPRD Kota Sukabumi masih mengkaji usulan itu,” sambung Wawan.
Ia pun meminta masyarakat tidak menganggap angka Rp240 miliar sebagai nilai pinjaman yang sudah disepakati DPRD.
Pasalnya, dalam pemaparan TAPD terdapat tiga pilihan skema pinjaman yang masih harus dikaji lebih lanjut.
“Jadi, sejauh ini belum ada putusan terkait berapa rupiah pinjaman yang diusulkan bahkan disetujui. Karena pinjaman ini harus ada persetujuan DPRD Kota Sukabumi,” tegas Wawan.
Berdasarkan hasil ekspos TAPD, tiga opsi yang dipaparkan yakni pinjaman sebesar Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, Rp150 miliar dengan tenor lima tahun, serta Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Dengan demikian, besaran pinjaman yang akan diajukan Pemkot Sukabumi hingga kini belum final.
DPRD, kata Wawan, masih harus melihat kebutuhan riil pembiayaan, program yang akan dibiayai, manfaat bagi masyarakat hingga kemampuan keuangan daerah dalam membayar kewajiban pinjaman.
“Kita sangat memahami betul, selama ini terkait krisis fiskal yang terjadi, tidak hanya Kota Sukabumi saja yang mengusulkan pinjaman. Tapi, di berbagai daerah lainnya juga sudah melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Wawan juga memahami kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kita juga memaklumi akibat TKD yang berkurang dari pusat, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini mengajukan skema pinjaman ke lembaga BUMN di bawah Kementerian Keuangan,” sambungnya.
Namun, kondisi tersebut menurut Wawan tetap harus diikuti dengan perhitungan yang matang.
Sebab, pinjaman daerah bukan hanya persoalan mendapatkan tambahan anggaran untuk membiayai pembangunan, tetapi juga menimbulkan kewajiban pembayaran yang harus ditanggung APBD selama masa tenor.
Karena itu, DPRD ingin memastikan pinjaman tersebut memang benar-benar diperlukan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Wawan mengatakan, DPRD juga telah mendapatkan penjelasan mengenai sumber anggaran yang nantinya akan digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman.
“Kemarin memang sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut,” katanya.
Meski demikian, Wawan menegaskan DPRD tidak berada dalam posisi anti terhadap pinjaman daerah.
“Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” tegasnya.
Menurutnya, yang menjadi perhatian DPRD adalah apakah pinjaman tersebut merupakan solusi yang paling rasional bagi kondisi fiskal Kota Sukabumi.
“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD,” ujarnya.
Wawan menambahkan, salah satu aspek penting dalam pengajuan pinjaman daerah adalah adanya persetujuan DPRD.
“Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya.
Karena itu, DPRD belum ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek rencana pinjaman tersebut dikaji secara menyeluruh.
Mulai dari tingkat urgensi, besaran pinjaman, tenor, penggunaan dana, manfaat program, hingga kemampuan APBD Kota Sukabumi dalam membayar kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.
Wawan memastikan hingga Selasa (11/8/2026), DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap terhadap usulan tersebut.
“Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas. (sya)






























