SUKABUMITIMES.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mendorong perubahan aturan ketenagakerjaan agar semakin mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Kabupaten Sukabumi. Dukungan itu disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Revisi Perda Ketenagakerjaan dinilai bukan sekadar perubahan aturan administratif. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang mampu menyesuaikan penyelenggaraan ketenagakerjaan daerah dengan dinamika regulasi nasional.
Wabup Andreas menegaskan, Bupati menilai penyesuaian tersebut menjadi penting, terutama dengan adanya perkembangan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat. Karena itu, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Raperda perubahan tersebut, kata Wabup Andreas lagi, akan menyentuh sejumlah aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan. Mulai dari kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
“Persoalan jaminan sosial juga menjadi bagian yang akan diperkuat. Begitu pula dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan layak,” terangnya.
Tak kalah penting, regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan hubungan kerja memiliki jalur penyelesaian yang jelas, sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
“Bagi Kabupaten Sukabumi yang memiliki aktivitas ekonomi dan dunia usaha cukup beragam, kepastian hukum dalam hubungan industrial menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga iklim investasi sekaligus melindungi tenaga kerja,” tuturnya.
Wabup Andreas berharap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 nantinya tidak hanya menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan aturan pusat, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Dengan revisi tersebut, Pemkab Sukabumi berharap penyelenggaraan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi, mendapatkan perlindungan, serta memperoleh kepastian dalam menjalankan hubungan kerja.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi, kebutuhan industri, dan tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (stm)






























