SUKABUMITIMES.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya aturan baru tilang tahun 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh, sekaligus menaikkan denda tilang hingga 150 persen.
Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas sampai saat ini masih mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” tegas Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.
Ia juga secara tegas membantah kabar mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh.
“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Wibowo menjelaskan, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas merupakan bagian dari upaya Polri menciptakan sistem penindakan yang lebih objektif dan transparan.
“Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE,” katanya.
Menurutnya, penerapan ETLE diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Namun, bukan berarti petugas kepolisian di lapangan sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan secara langsung.
Korlantas masih memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan tilang manual dalam kondisi tertentu.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Wibowo.
Artinya, tilang manual bukan dikembalikan sebagai sistem utama, melainkan dilakukan secara selektif dan situasional.
Sejumlah pelanggaran yang dapat menjadi sasaran penindakan manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Selain itu, polisi dapat melakukan penindakan langsung terhadap aksi balap liar, melawan arus, hingga berkendara secara ugal-ugalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas,” kata Wibowo.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, bukan berarti menghapus prioritas ETLE.
“Tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE,” tegasnya.
Menurut Korlantas, penindakan manual secara terbatas diperlukan untuk menghadapi jenis pelanggaran yang tidak selalu dapat dijangkau kamera ETLE.
Dengan demikian, polisi tetap dapat bergerak cepat ketika menemukan pelanggaran yang secara langsung mengancam keselamatan masyarakat.
Korlantas Polri juga menyoroti informasi yang beredar dengan mencatut nama pejabat maupun tokoh nasional untuk memperkuat narasi mengenai aturan tilang tersebut.
Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, apalagi kemudian ikut menyebarkannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Wibowo.
Ia meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap informasi yang diterima.
“Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tegasnya. (sya)

































