SUKABUMITIMES.com – Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa resmi mengakhiri keterlibatan aktifnya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah sekitar satu tahun terlibat dalam kajian ilmiah sekaligus menghadapi proses hukum, ia memilih kembali menekuni profesinya sebagai dokter dan peneliti kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan menjelang satu tahun peluncuran buku Jokowi’s White Paper, yang ditulis bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Menurut Dokter Tifa, seluruh tanggung jawab ilmiah yang diembannya telah selesai karena hasil kajian sudah dipublikasikan secara resmi.”Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai,” ujar Dokter Tifa yang dikutip dari kanal YouTube Dokter Tifa Channel pada Jumat (7/8/2026)
Ia menegaskan, mulai saat ini dirinya tidak lagi melakukan kajian maupun pergerakan secara mandiri terkait polemik tersebut.”Ke depan saya akan kembali fokus pada profesi saya sebagai dokter dan peneliti kesehatan,” ungkapnya.
Dokter Tifa menjelaskan, selama sekitar 450 hari terakhir dirinya menjalani perjalanan hukum yang panjang. Dalam rentang waktu tersebut, status hukumnya berubah mulai dari saksi, terlapor, tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Meski demikian, ia menilai perjuangan yang menjadi tanggung jawabnya telah mencapai titik akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya pada 23 Juli 2026.”Saya merasa kontribusi yang menjadi tanggung jawab saya telah tuntas. Semua hasil kajian ilmiah sudah dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik,” katanya.
Walaupun menyatakan mundur dari pengawalan isu tersebut, Dokter Tifa memastikan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan.
Ia menegaskan akan memenuhi panggilan pengadilan apabila dibutuhkan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta.”Saya tetap akan hadir apabila dipanggil sebagai saksi ahli ataupun saksi fakta dalam proses persidangan,” tegasnya.
Namun, ia memastikan tidak akan lagi melakukan penelitian baru ataupun aktivitas di luar proses hukum yang sedang berlangsung.”Saya tidak akan melakukan pergerakan ataupun kajian baru di luar koridor hukum tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan surat dakwaan baru terhadap Dokter Tifa yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026).
Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.”Sidang ditunda menjadi Kamis, 13 Agustus 2026, karena Ketua Majelis Hakim sedang mengikuti ujian kedinasan,” jelas Immanuel Tarigan.
Penataan ulang surat dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Secara terpisah, Roy Suryo mengungkapkan bahwa tim hukumnya juga mengambil langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Roy, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Tim hukum kami telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan,” ungkap Roy Suryo.
Gugatan itu diajukan terhadap Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Singkat Perjalanan Kasus
- 30 April 2025: Dokter Tifa mulai menjalani proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi.
- 18 Agustus 2025: Merilis buku Jokowi’s White Paper bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
- 2025–2026: Status hukumnya berubah dari saksi, terlapor, tersangka hingga terdakwa.
- 2 Juli 2026: Menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur.
- 9 Juli 2026: Membacakan nota keberatan (eksepsi).
- 23 Juli 2026: Majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.
- 5 Agustus 2026: Dokter Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik dan kembali fokus pada bidang kesehatan. (sya)






























