SUKABUMITIMES.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi masih menjadi ancaman serius. Dalam operasi gabungan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan 22.168 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dari wilayah Kecamatan Cidahu dan Parungkuda.
Operasi yang digelar belum lama ini mengungkap masih maraknya peredaran produk hasil tembakau tanpa memenuhi aturan perpajakan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 11.420 batang rokok ilegal di Kecamatan Parungkuda dan 10.748 batang di Kecamatan Cidahu. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
“Operasi pengawasan menjadi bagian dari upaya bersama antara Bea Cukai dan kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.
Menurutnya, temuan puluhan ribu batang rokok ilegal di dua kecamatan itu menjadi indikasi bahwa pengawasan harus terus diperkuat. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pengawasan BKCHT ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan aturan. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga berhubungan dengan perlindungan penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Deni menjelaskan, pelaku usaha yang menjual produk hasil tembakau secara legal telah memenuhi berbagai kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, keberadaan produk ilegal di pasaran dapat merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Ia menambahkan, pengawasan secara berkelanjutan menjadi langkah penting mengingat jalur distribusi rokok ilegal cukup luas dan dapat menjangkau berbagai wilayah.
“Pengawasan berkelanjutan penting dilakukan. Peredaran rokok ilegal dapat menyebar melalui jalur perdagangan yang luas sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga untuk mempersempit ruang peredarannya,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, lanjut Deni, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berperan mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan sesuai kewenangannya, sementara penindakan teknis terkait cukai sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai Bogor.
Selain operasi penindakan, pemerintah juga terus mendorong edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa pita cukai resmi.
“Pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas sektor. Pengawasan di lapangan perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Deni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok. Produk tanpa pita cukai resmi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengurangi penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.
Dengan ditemukannya 22.168 batang rokok ilegal dalam operasi di Kecamatan Cidahu dan Parungkuda, pemerintah berharap pengawasan terhadap peredaran BKCHT ilegal di Kabupaten Sukabumi semakin diperketat guna menciptakan perdagangan yang tertib, adil, dan sesuai ketentuan.
“Operasi ini penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus memastikan peredaran produk hasil tembakau di Kabupaten Sukabumi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (stm)
































