SUKABUMITIMES.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi peredaran Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau kartu kuning palsu. Temuan tersebut mencuat setelah salah satu perusahaan yang tengah membuka rekrutmen karyawan mencurigai keaslian dokumen yang dibawa seorang pelamar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus pembuatan kartu kuning,” tegas Sigit Widarmadi, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu tergiur dengan tawaran jasa pembuatan kartu kuning yang menjanjikan proses cepat. Selain berpotensi menjadi korban penipuan, penggunaan dokumen palsu juga dapat menggagalkan kesempatan memperoleh pekerjaan.
“Selain berisiko menjadi korban penipuan, penggunaan dokumen palsu juga bisa menggagalkan peluang seseorang untuk diterima bekerja,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah sebuah perusahaan melaporkan adanya kartu kuning yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.
“Perusahaan yang sedang melakukan rekrutmen menghubungi kami karena menemukan kartu kuning yang diduga tidak asli. Setelah kami lakukan penelusuran dan memanggil pemilik dokumen, ternyata benar terdapat indikasi pemalsuan,” ungkapnya.
Menurutnya, maraknya penawaran jasa pembuatan kartu kuning melalui media sosial maupun melalui perantara menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang tergoda karena dijanjikan proses lebih cepat, padahal dokumen yang diterima tidak diterbitkan melalui mekanisme resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat kartu kuning melalui agen atau orang yang menawarkan jasa. Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja atau gunakan layanan online yang resmi,” katanya.
Sigit kembali menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan kartu kuning di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak dipungut biaya.
“Perlu diingat, pembuatan kartu kuning ini gratis tanpa biaya. Jadi masyarakat tidak perlu membayar kepada siapa pun yang mengatasnamakan bisa mengurus lebih cepat,” tegasnya.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga mengajak perusahaan yang menemukan dugaan dokumen palsu saat proses rekrutmen agar segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada dinas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penelusuran sekaligus mencegah semakin meluasnya peredaran dokumen palsu.
“Kalau ada perusahaan yang menemukan dokumen yang diduga palsu, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditelusuri dan ditindaklanjuti,” ujar Sigit.
Menurutnya, sinergi antara perusahaan dan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga integritas proses rekrutmen tenaga kerja sehingga tidak merugikan pencari kerja maupun dunia usaha.
“Kami berharap masyarakat memahami prosedur resmi penerbitan AK-1 dan tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa pembuatan kartu kuning yang menjanjikan proses instan dengan imbalan tertentu,” tandasnya. (sya)
































