SUKABUMITIMES.com – Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi menunjukkan produktivitas aparatur dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama penerapan kebijakan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan hasil evaluasi pemerintah menunjukkan pelaksanaan WFH tidak mengganggu kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Sementara waktu masih dilanjutkan. Selama ini kami melihat bahwa kinerja yang selama kemarin, satu bulan kemarin, itu kinerjanya tetap baik, layanan juga tetap dilakukan,” kata Rini Widyantini kepada awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Rini, penerapan pola kerja fleksibel tersebut akan terus dipantau melalui laporan rutin dari setiap instansi pemerintah. Ia meminta seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah aktif menyampaikan perkembangan implementasi WFH.
“Saya juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk secara regular memberikan laporan,” ujarnya.
Rini mengungkapkan, hingga saat ini jumlah laporan yang diterima Kementerian PANRB masih belum optimal. Padahal, pemerintah telah menyediakan sistem pelaporan berbasis digital yang dapat digunakan seluruh instansi.
“Selama ini laporan yang masuk memang belum banyak, padahal mekanisme pelaporan secara digital sudah tersedia,” ungkapnya.
Untuk memberikan keleluasaan kepada instansi pemerintah, Kementerian PANRB tidak lagi mewajibkan pelaporan dilakukan setiap bulan. Sebagai gantinya, laporan dapat disampaikan setiap dua bulan agar lebih efektif.
Sementara itu, khusus pemerintah daerah, laporan pelaksanaan WFH diminta disampaikan secara berkala kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari evaluasi nasional.
Rini menegaskan bahwa inti dari kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan memastikan ASN tetap mampu menghasilkan kinerja terbaik meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
“Setiap instansi pemerintah itu diminta untuk memastikan bahwa meskipun dia bekerja di manapun, dia menghasilkan kinerja. Itu sebenarnya esensinya. Flexible Working Arrangement dari Peraturan Presiden itu seperti itu,” tegasnya.
Ia juga memastikan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan pemerintahan. Pelayanan yang bersifat esensial, seperti sektor pendidikan dan kesehatan, tetap harus berjalan secara optimal sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan WFH dikecualikan pada layanan-layanan yang bersifat esensial seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Rini. (sya)

































