SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah di Kota Sukabumi akan langsung masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikannya dihadapan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, pengembang, konsultan pengawas, serta pelaksana proyek yang menghadiri peresmian dimulainya pekerjaan betonisasi Jalan Perumahan Prana di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Rabu (22/7/2026).
“Yang kemarin saya maafkan. Tetapi mulai hari ini ke depan, kalau ada pelaksana yang pekerjaannya bermasalah akan di-blacklist. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana proyek di Kota Sukabumi. Tidak hanya pekerjaan jalan, tetapi juga seluruh pekerjaan konstruksi lainnya harus dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi,” tegas Ayep Zaki.
Dalam kesempatan itu, Ayep juga menegaskan Pemerintah Kota Sukabumi mulai mengarahkan pembangunan infrastruktur jalan menggunakan konstruksi beton karena dinilai lebih kuat dan memiliki usia layanan yang lebih panjang dibandingkan konstruksi lainnya pada kondisi tertentu.
“Saya yang meminta kepada PUTR supaya ke depan pembangunan infrastruktur, terutama jalan, diarahkan menggunakan betonisasi. Karena itu saya ingin melihat langsung pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Ayep, penerapan betonisasi tetap disesuaikan dengan fungsi jalan dan beban kendaraan yang melintas. Karena itu, tidak semua ruas jalan akan menggunakan konstruksi beton.
Pada proyek Jalan Perumahan Prana, Pemerintah Kota Sukabumi menggunakan mutu beton K-250, yang dinilai telah memenuhi kebutuhan karena ruas jalan tersebut tidak menjadi jalur kendaraan bertonase berat.
“Kalau jalan yang dilalui kendaraan berat tentu spesifikasinya berbeda. Di Jalan Gudang misalnya menggunakan mutu beton yang lebih tinggi. Tetapi di Perumahan Prana kendaraan berat tidak terlalu banyak, sehingga K-250 saya kira sudah cukup dan mudah-mudahan mampu memberikan ketahanan yang baik,” jelasnya.
Selain memastikan kualitas material, Ayep juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengembang, perencana, pelaksana, konsultan pengawas hingga DPUTR Kota Sukabumi agar melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Ia mengungkapkan proyek tersebut akan menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2027, sehingga seluruh tahapan pekerjaan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Saya minta kepada pengembang, PUTR, perencana, pelaksana maupun pengawas, jangan sampai ada temuan BPK. Tahun 2027 sekitar Februari atau Maret jalan ini akan diperiksa. Kalau nanti ada temuan volume pekerjaan, uangnya harus dikembalikan ke kas daerah. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.
Ayep menilai setiap temuan akibat kekurangan volume pekerjaan maupun penyimpangan proyek merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Saya ingin semua pihak bekerja profesional. Perencana harus benar, pelaksana harus benar, pengawas juga harus benar. Jangan sampai ada pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi karena akhirnya akan merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (sya)






























