SUKABUMITIMES.com— Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem halal yang terintegrasi menjelang penerapan program Wajib Halal Oktober 2026.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian stimulus anggaran untuk membantu pelaku usaha mikro dan ultra mikro memperoleh sertifikasi halal.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Kota Sukabumi yang berlangsung di Hotel Balcony, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Mohamad Jamaluddin, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, perwakilan Baznas, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki menyatakan bahwa Kota Sukabumi menyambut positif program nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang tengah didorong pemerintah pusat.
Kehadiran perwakilan pemerintah pusat dan provinsi dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat pembangunan ekosistem halal di daerah.
“Pemerintah pusat dan provinsi hadir langsung untuk mendorong Sukabumi menjadi salah satu daerah yang serius membangun ekosistem halal. Kota Sukabumi siap merespons program Wajib Halal Oktober dan berupaya menjadi daerah terdepan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Ayep, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Karena itu,
pemerintah daerah berencana memperluas akses sertifikasi halal melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Baznas dan lembaga terkait.
Selain menyiapkan dukungan pembiayaan, Pemerintah Kota Sukabumi juga akan melakukan pendataan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang beroperasi di wilayah kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program secara menyeluruh.
Ayep menegaskan, pemerintah ingin seluruh rumah makan, kafe, serta pelaku usaha pangan memiliki identitas yang jelas mengenai status kehalalan produknya. Kepastian tersebut dinilai penting guna memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
Sementara itu, Mohamad Jamaluddin menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Menurut dia, percepatan sertifikasi halal memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sektor perbankan, Baznas, hingga dunia usaha. Sinergi tersebut diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, mampu memenuhi kewajiban sertifikasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“BPJPH telah mengalokasikan anggaran pendampingan bagi UMKM sejak 2022 hingga 2026. Namun dukungan pemerintah daerah tetap menjadi faktor penting agar jangkauan program semakin luas,” katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan tekad untuk membangun ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing. Upaya itu diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk UMKM lokal di pasar regional maupun nasional. (rus)
































