Dirut BPR Kota Sukabumi Mengundurkan Diri, Wali Kota Ayep Zaki: Sudah Ada Suratnya

SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa Direktur Utama BPR Kota Sukabumi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Meski demikian, Ayep mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut karena hingga kini dirinya baru menerima surat pengunduran diri tanpa penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ayep Zaki kepada sukabumitimes.com setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (19/6/2026).

“Ya, sudah pengajuan pengunduran diri dan itu hak prerogratif dari masing-masing,” ujar Ayep Zaki kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Menurut Ayep, apabila pengunduran diri tersebut nantinya disetujui, Pemerintah Kota Sukabumi tidak perlu kembali melakukan proses seleksi calon direksi. Pasalnya, hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelumnya masih dapat digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Kita ada hasil proper test kemarin, ranking dua, tiga, dan empat. Kita lihat nanti. Tidak perlu lagi seleksi, tinggal mengangkat saja langsung dari hasil seleksi yang kedua, ketiga, atau keempat,” katanya.

Saat ditanya mengenai alasan pengunduran diri Direktur Utama BPR Kota Sukabumi, Ayep menegaskan dirinya belum memperoleh informasi yang jelas.

“Enggak tahu saya, itu pribadi. Sampai sekarang pun saya belum dapat konfirmasinya, hanya dalam bentuk surat saja,” tegasnya.

Ayep juga mengaku belum menerima laporan apa pun dari panitia seleksi terkait persoalan tersebut.

“Enggak ada, enggak ada laporan,” singkatnya.

Ia menduga keputusan tersebut bisa saja berkaitan dengan pertimbangan pribadi yang dimiliki oleh direktur bersangkutan.

“Karena mungkin dulu kan dia di bank besar ya, di Bukopin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan bahwa pengajuan pengunduran diri merupakan hak setiap individu. Namun, menurutnya proses tersebut tidak serta merta langsung berlaku karena masih harus melalui mekanisme yang ada.

“Ya kita enggak ada kaitannya masalah mundur. Memang punya hak siapapun, termasuk di BPR. Tapi wali kota juga punya hak untuk belum tentu menyetujui,” kata Wawan.

Menurut dia, momentum pengajuan pengunduran diri tersebut menjadi perhatian karena saat ini DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal kepada BPR Kota Sukabumi.

“Kita sedang Raperda, sehingga kemarin juga sempat dibahas. Pengunduran diri itu hak, tetapi ada waktunya. Di mana pansus harus bekerja sama dengan direktur yang masih ada. Artinya tidak boleh dulu langsung begitu saja,” ujarnya.

Wawan menjelaskan bahwa status pengunduran diri saat ini masih sebatas pengajuan.

“Kalau pengajuan kan itu hak saja ya,” katanya.

Untuk mendapatkan penjelasan secara langsung, DPRD berencana memanggil Direktur BPR Kota Sukabumi dalam agenda pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

“Ya rencana nanti memang akan kita memanggil Pak Direktur, karena nanti di pansus akan ada pemanggilan-pemanggilan, apalagi Pak Direkturnya,” ungkap Wawan.

Ia menegaskan, alasan pengunduran diri akan menjadi salah satu hal yang akan didalami DPRD.

“Dan pertanyaan kenapa Anda mengundurkan diri, juga akan ditanya,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah pengunduran diri direktur yang belum lama menjabat dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran karena sebelumnya telah melalui proses seleksi yang menggunakan dana pemerintah, Wawan menilai hal tersebut tidak bisa disimpulkan demikian.

“Oh enggak, kan ini dibahas ya. Tidak ada membuang-buang anggaran,” katanya.

Meski demikian, Wawan mengaku telah mendengar informasi mengenai kondisi kesehatan Direktur BPR Kota Sukabumi yang disebut tengah mengalami gangguan kesehatan.

“Kita mendengar informasi-informasinya bahwa beliau sakit, dan memang saya mendengar beliau sakit ya,” ujarnya.

Apabila alasan kesehatan tersebut benar adanya, DPRD menurutnya dapat memahami keputusan yang diambil oleh direktur bersangkutan.

“Kalau memang itu jadi uzur, ya kita bisa memaklumi,” katanya.

Meski begitu, DPRD tetap akan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan terkait pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Kita tetap akan konfirmasi untuk kehadiran atas pengajuan mengundurkan diri beliau,” tandas Wawan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sukabumitimes.com melalui aplikasi WhatsApp terkait kebenaran pengunduran dirinya dari jabatan Direktur BPR Kota Sukabumi, Sutrisno tidak memberikan penjelasan secara langsung.

Ia hanya membalas pesan konfirmasi dengan emotikon senyum disertai ucapan terima kasih, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kabar pengunduran dirinya maupun alasan di balik keputusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Sutrisno terkait pengajuan pengunduran dirinya sebagai Direktur BPR Kota Sukabumi. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *