SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua Organisasi dan Kelembagaan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka (GP) Jawa Barat, Baim Setiawan, mengungkapkan bahwa penentuan Ketua Harian dalam struktur kepengurusan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka bukan merupakan kewenangan tim formatur. Jabatan tersebut sepenuhnya menjadi hak Ketua Kwarcab sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.
Penegasan itu disampaikan Baim Setiawan ke redaksi sukabumitimes.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp saat memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang dalam proses penyusunan kepengurusan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi masa bakti 2026-2031 pada Senin (8/6/2026).
Menurutnya, terdapat pemahaman yang perlu diluruskan mengenai mekanisme pembentukan struktur kepengurusan, khususnya terkait posisi Ketua Harian.
“Kedudukan Ketua Harian itu sesuai dengan kebutuhan, tidak ada juga tidak apa-apa. Jika Ketua Kwarcab merasa perlu, maka yang menentukan itu ketuanya dengan mengambil dari salah satu pimpinan Kwarcab sesuai dengan ART Pasal 49,” ujar Baim.
Menurut Baim, dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka, jabatan Ketua Harian bukan merupakan posisi yang harus selalu ada dalam setiap kepengurusan. Oleh karena itu, keberadaannya sangat bergantung pada kebutuhan organisasi dan pertimbangan Ketua Kwarcab dalam menjalankan roda organisasi.
Ia menegaskan, tim formatur memiliki tugas menyusun komposisi kepengurusan sesuai hasil musyawarah dan ketentuan organisasi. Namun, untuk posisi Ketua Harian, kewenangan tersebut tidak berada di tangan formatur.
“Kalau Ketua Kwarcab memandang perlu adanya Ketua Harian untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas organisasi, maka yang berhak menentukan adalah Ketua Kwarcab. Pengambilannya pun dari unsur pimpinan Kwarcab yang sudah ada,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan anggota Gerakan Pramuka terkait siapa yang berhak menentukan posisi Ketua Harian dalam kepengurusan baru Kwarcab Kota Sukabumi.
Selain menjelaskan soal jabatan Ketua Harian, Baim juga memaparkan mekanisme yang akan ditempuh Kwarda Jawa Barat dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kwarcab dan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).
Menurutnya, Kwarda tidak akan menerbitkan SK secara sepihak. Penerbitan SK dilakukan berdasarkan rekomendasi atau keputusan resmi dari kepala daerah yang menjabat sebagai Ketua Mabicab.
“Nanti Kwarda membuat SK susunan pengurus Mabicab dan Kwarcab atas dasar rekomendasi atau SK Bupati/Wali Kota selaku Ketua Mabicab,” jelasnya.
Untuk Kota Sukabumi, kata dia, proses tersebut akan mengacu pada rekomendasi atau keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Sukabumi sebagai Ketua Mabicab.
“Kwarda akan membuat SK sesuai rekomendasi atau SK Wali Kota Sukabumi selaku Ketua Mabicab,” tegas Baim.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola organisasi yang selama ini diterapkan dalam proses pengesahan kepengurusan Gerakan Pramuka di tingkat kabupaten dan kota.
Dengan demikian, Kwarda Jawa Barat hanya akan memproses dan menerbitkan SK setelah menerima dasar administrasi yang sah dari Ketua Mabicab setempat.
Lebih lanjut, Baim juga menyinggung kemungkinan munculnya perbedaan pendapat dalam proses penyusunan kepengurusan oleh tim formatur. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam sebuah proses organisasi, terutama ketika terdapat berbagai usulan nama dan komposisi kepengurusan.
Namun demikian, Gerakan Pramuka telah memiliki aturan yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Baim mengacu pada ART Gerakan Pramuka Pasal 91 ayat 4 yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan apabila tidak tercapai kesepahaman dalam tim formatur.
“Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim,” ungkapnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan kepastian organisasi agar proses penyusunan kepengurusan tidak berlarut-larut akibat perbedaan pandangan yang tidak menemukan titik temu.
“Aturan itu sudah jelas. Ketika musyawarah tidak menghasilkan kesepahaman, maka keputusan terakhir ada pada Ketua Tim Formatur. Itu yang menjadi pegangan organisasi,” katanya.
Baim menilai keberadaan aturan tersebut sangat penting untuk menjaga efektivitas proses penyusunan kepengurusan dan memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan kepengurusan Kwarcab Kota Sukabumi dapat menjadikan AD/ART Gerakan Pramuka sebagai rujukan utama, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai kewenangan maupun mekanisme pengambilan keputusan.
“Kita semua harus kembali kepada aturan organisasi. AD/ART sudah mengatur secara rinci bagaimana proses penyusunan kepengurusan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat,” pungkasnya. (sya)
































