Oleh: Syarif Hidayat, SM (sukabumitimes.com)
Dalam dinamika pemerintahan daerah, keberadaan RT dan RW sering kali dipandang sebagai struktur administratif paling bawah. Namun di Kota Sukabumi, peran RT/RW mulai menunjukkan transformasi yang lebih besar: dari sekadar pengurus lingkungan menjadi aktor sosial-politik yang aktif menyampaikan aspirasi publik.
Fenomena munculnya forum komunikasi RT/RW, audiensi ke DPRD, hingga tuntutan mengenai insentif dan keberlanjutan program pemberdayaan menunjukkan bahwa gerakan RT/RW tidak lagi hanya bergerak dalam ranah teknis pelayanan warga. Mereka mulai memasuki ruang advokasi kebijakan publik.
Secara normatif, hal ini merupakan perkembangan yang positif dalam demokrasi lokal. RT dan RW adalah institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka mengetahui persoalan riil warga: mulai dari infrastruktur lingkungan, bantuan sosial, keamanan, kebersihan, hingga persoalan ekonomi rumah tangga. Ketika RT/RW berbicara, sejatinya mereka sedang membawa suara akar rumput.
Di Kota Sukabumi sendiri, beberapa isu yang menjadi perhatian RT/RW antara lain keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), keterlambatan insentif, evaluasi dana kelurahan, hingga janji dana abadi untuk RT. Aspirasi tersebut mencerminkan adanya kebutuhan akan penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat lingkungan.
Dari perspektif kebijakan publik, gerakan ini dapat dibaca melalui dua sudut pandang.
Pertama, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan. Dalam konsep governance modern, pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya aktor pembangunan. Keberhasilan kebijakan justru sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat. RT dan RW menjadi jembatan antara negara dan warga. Ketika mereka aktif menyampaikan aspirasi, itu berarti proses demokrasi lokal sedang berjalan.
Pemerintah Kota Sukabumi sendiri tampak mulai melihat RT/RW sebagai mitra strategis pembangunan. Hal ini terlihat dari berbagai program pembinaan, peningkatan kapasitas, digitalisasi layanan, hingga kenaikan insentif yang terus didorong dalam RPJMD daerah.
Namun sudut pandang kedua perlu menjadi perhatian: jangan sampai gerakan RT/RW berubah menjadi alat tekanan politik sesaat. Ketika aspirasi lebih banyak bergerak pada kepentingan anggaran tanpa diiringi peningkatan kapasitas tata kelola, maka yang muncul hanyalah hubungan transaksional antara pemerintah dan aparat lingkungan.
Di sinilah pentingnya pendekatan kebijakan publik yang berimbang. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menaikkan insentif atau menggulirkan bantuan program. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang sehat: transparansi penggunaan dana, pelatihan administrasi, penguatan pelayanan publik, serta ruang dialog yang rutin dan terbuka.
Program seperti P2RW sebenarnya memiliki potensi besar jika dijalankan dengan prinsip partisipatif dan akuntabel. Penelitian mengenai partisipasi masyarakat dalam P2RW di Kota Sukabumi menunjukkan bahwa keberhasilan program sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi, kapasitas SDM pengurus RW, dan kesadaran kolektif masyarakat.
Karena itu, arah gerakan RT/RW ke depan seharusnya tidak berhenti pada tuntutan kesejahteraan pengurus semata. Gerakan ini perlu berkembang menjadi gerakan pelayanan publik berbasis warga. RT/RW harus menjadi pelopor literasi sosial, penguatan gotong royong, mitigasi konflik lingkungan, hingga pengawasan kebijakan di tingkat lokal.
Pemerintah daerah pun perlu melihat RT/RW bukan hanya sebagai kepanjangan tangan birokrasi, tetapi sebagai partner deliberatif dalam pembangunan kota. Ketika komunikasi dua arah berjalan sehat, maka kebijakan publik akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh gedung tinggi atau besarnya APBD, tetapi oleh seberapa kuat hubungan antara pemerintah dan warganya di tingkat paling dasar. Dan di situlah RT/RW memainkan peran penting: menjaga denyut demokrasi tetap hidup dari gang-gang kecil Kota Sukabumi. (*)































