TKA Jadi Syarat Wajib Masuk Sekolah di Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

SUKABUMITIMES.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tes Kompetensi Akademik (TKA) akan diwajibkan menjadi salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya pada jalur prestasi.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam agenda menyambut SPMB TA 2026/2027 di Jalan Patal Senayan III, Kebayoran, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujar Gogot.

Dalam skema SPMB 2026/2027, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. Namun, kewajiban TKA hanya diterapkan pada Jalur Prestasi.

Kemendikdasmen menilai TKA diperlukan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dalam proses seleksi masuk sekolah. Meski demikian, nilai rapor tetap menjadi bagian penting dalam penilaian.

“Di SD ada 12 semester, di SMP ada 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi selama sekolah,” jelas Gogot.

Menurutnya, kombinasi nilai rapor dan hasil TKA diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan siswa, baik dari sisi konsistensi belajar maupun kompetensi akademik.

“Ketentuan mengenai TKA sebagai komponen seleksi Jalur Prestasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026/2027,” pungkasnya. (sya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *