SUKABUMITIMES.com – Pemerintah resmi memperketat praktik kerja alih daya atau outsourcing melalui aturan baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kebijakan terbaru ini, tidak semua pekerjaan lagi bisa dialihkan kepada perusahaan outsourcing, melainkan hanya bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini disebut sebagai langkah besar pemerintah untuk memperjelas batas penggunaan tenaga outsourcing sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
“Keputusan ini menjadi bentuk konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil serta memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Ia menegaskan, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha agar sistem outsourcing tidak lagi diterapkan secara bebas tanpa kepastian hukum.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang tertentu. Jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem alih daya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Artinya, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan inti kepada pihak ketiga sebagaimana praktik yang selama ini banyak dikeluhkan kalangan buruh.
Selain membatasi jenis pekerjaan, Permenaker tersebut juga memperketat hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing. Pemerintah mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang memuat berbagai aspek penting terkait pekerja alih daya.
Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihkan, jangka waktu kerja sama, lokasi pekerjaan, jumlah pekerja outsourcing, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
Hak pekerja yang wajib dicantumkan mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik perusahaan alih daya maupun perusahaan pemberi kerja.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Perusahaan pemberi kerja yang tetap menyerahkan pekerjaan di luar bidang yang diperbolehkan akan dikenai sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, perusahaan yang melanggar dapat dikenai pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, pemerintah juga dapat menunda pemberian izin usaha baru bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.
Penerapan sanksi nantinya dilakukan oleh instansi penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, perusahaan outsourcing juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan penting sebagai pemegang izin usaha di bidang alih daya. Mereka harus menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja yang layak.
Perusahaan outsourcing juga diwajibkan mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan outsourcing juga terancam dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Aturan baru ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar kalangan dunia usaha maupun pekerja. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan sistem outsourcing tidak lagi merugikan pekerja. Namun di sisi lain, dunia usaha juga diminta tetap menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah perubahan regulasi ketenagakerjaan yang semakin ketat.
Kebijakan ini sekaligus menandai babak baru praktik outsourcing di Indonesia, di mana pemerintah mulai membatasi ruang penggunaan tenaga kerja alih daya agar lebih terukur, transparan, dan berpihak pada perlindungan pekerja. (sya)































