SUKABUMITIMES.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah jaminan perlindungan bagi para pengemudi transportasi online, termasuk perubahan skema pembagian pendapatan yang dinilai lebih berpihak kepada pengemudi.
Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan para pekerja transportasi online mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.
Tak hanya itu, presiden juga mengumumkan perubahan signifikan terkait pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
Menurutnya, aturan baru itu akan meningkatkan porsi pendapatan yang diterima pengemudi transportasi online.
“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,”lanjut Prabowo.
Kebijakan tersebut diperkirakan menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi ojek online dan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Selama ini, pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi kerap menjadi sorotan karena dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja lapangan.
Selain menerbitkan Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi online, Prabowo juga mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Regulasi itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di Indonesia.
“Dan kita akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Pertama kali dalam sejarah RI nelayan diurus,”kata Prabowo. (sya)

























