SUKABUMITIMES.com – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca digelarnya Muktamar X kian memanas. Enam bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum terkait susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, gejolak tak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi merembet hingga daerah.
Kebijakan DPP PPP menjadi sorotan tajam setelah dilakukan gelombang pemberhentian pengurus secara luas, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai daerah di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, bersama Wakil Sekretaris Jenderal, Jabbar Idris.
“Jika dihitung perkiraan sudah enam ratusan lebih pengurus DPW dan DPC PPP yang diberhentikan atau dipecat secara sepihak oleh DPP PPP. Ada yang Ketuanya saja, ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ada juga yang diberhentikan seluruhnya,” ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah, M. Thobahul Aftoni.
Menurut Aftoni, pemberhentian ini tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga terjadi secara kolektif di sejumlah daerah. Bahkan, terdapat pembekuan total terhadap kepengurusan di sembilan DPC PPP di Provinsi Maluku.
“Termasuk Ketua, Sekretaris, Bendahara di tingkat Kabupaten/Kota mulai dari Sumut hingga Papua. Bahkan ada juga tidak hanya Ketua atau Sekretaris atau Bendahara saja yang diberhentikan, namun seluruh pengurus dibekukan yaitu 9 DPC PPP se-Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Ia menilai, skala pemberhentian tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik nasional, khususnya di tubuh partai politik.
“Mungkin ini pemecatan pengurus partai terbanyak secara massal sepanjang sejarah politik di tanah air Indonesia. Kalau didaftarkan ke MURI ini sudah menjadi rekor,” kata Aftoni menegaskan.
Terkait alasan di balik langkah tegas DPP PPP tersebut, Aftoni menyiratkan bahwa konflik internal partai sebenarnya sudah lama menjadi konsumsi publik.
“Saya kira gak perlu saya jelaskan panjang lebar. Dinamika ini sudah menjadi konsumsi publik media sejak beberapa bulan silam yaitu sejak Desember 2025,” ucapnya. (*/sya)
























