SUKABUMITIMES.com – Publik dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel sepanjang periode 2013 hingga 2025.
Ironisnya, Hery baru saja dilantik dan disumpah sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Belum genap satu pekan menjabat sebagai orang nomor satu di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, ia kini harus menyandang status tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh figur yang selama ini dikenal vokal dalam pengawasan sektor strategis, termasuk kemaritiman, investasi, dan energi.
Nama Hery Susanto bukanlah sosok baru di lingkungan Ombudsman RI. Sebelum menjabat sebagai ketua, ia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kepercayaan DPR RI terhadap kapasitasnya terlihat saat ia kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Dalam berbagai kesempatan, Hery dikenal sebagai figur yang lantang menyuarakan pentingnya penguatan sistem pengawasan pelayanan publik.
“Kami terus mendorong pencegahan maladministrasi melalui penguatan kelembagaan dan revisi undang-undang,” kata Hery dalam salah satu forum diskusi publik sebelum menjabat ketua.
Ia juga dikenal aktif memperkenalkan konsep kolaborasi lintas sektor atau pendekatan *Eptahelix* sebagai solusi perbaikan layanan publik.
“Perbaikan pelayanan publik tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kolaborasi multipihak, dari pemerintah, swasta, akademisi, hingga masyarakat,” ujar Hery dalam pernyataan sebelumnya.
Latar Belakang Akademik dan Aktivisme
Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery Susanto memiliki latar belakang akademik yang kuat, khususnya di bidang lingkungan.
Ia menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Selain itu, ia juga dikenal sebagai aktivis dengan jaringan luas di berbagai organisasi kemasyarakatan dan kebijakan publik. Sejumlah posisi strategis pernah ia emban, di antaranya:
- Tenaga Ahli DPR RI di Komisi IX (2014–2019)
- Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014)
- Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021)
- Pengurus Majelis Nasional KAHMI (2017–2022)
Pengalamannya tersebut sempat dianggap sebagai modal kuat dalam memimpin lembaga pengawas pelayanan publik.
Penangkapan Hery Susanto memunculkan ironi besar. Sosok yang selama ini dikenal sebagai pengawas dan pengkritik kebijakan publik, kini justru tersandung dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Kasus ini juga dinilai berpotensi mencoreng citra Ombudsman RI sebagai institusi yang selama ini berada di garis depan dalam mengawal integritas pelayanan publik.
Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia masih terus mendalami perkara tersebut. Fokus penyidikan meliputi aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta peran spesifik Hery dalam kasus korupsi nikel yang diduga merugikan keuangan negara. (sya)





























