TKA Jadi Acuan Penilaian SPMB 2026, Disdik Jabar Tegaskan Tak Ada Lagi Program PAPS sebagai Skema Khusus

SUKABUMITIMES.com –  Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Jawa Barat membawa sejumlah penyesuaian penting. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mulai digunakannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian seleksi, sekaligus penghapusan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai skema khusus.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa meski PAPS tidak lagi menjadi program tersendiri, semangatnya tetap menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” ujar Deden dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, secara umum aturan SPMB 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, penyesuaian dilakukan berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Untuk mencegah adanya siswa yang tidak tertampung, Disdik Jabar akan melakukan langkah strategis berupa pendataan minat siswa sejak dini. Targetnya, survei ini dapat menjangkau hampir seluruh siswa kelas IX di Jawa Barat.

“Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah,” ungkap Deden.

Ia menambahkan, data tersebut akan menjadi dasar penting dalam mengantisipasi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, khususnya di wilayah dengan jumlah pendaftar tinggi seperti Depok.

“Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta,” ucapnya.

Dalam hal rombongan belajar (rombel), Disdik Jabar memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan jumlah siswa melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu.

“Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses,” terangnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan fasilitas sekolah.

Selain itu, jalur afirmasi juga diperkuat, termasuk untuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus sebagai “anak negara”.

“Pemerintah meminta data diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu,” jelas Deden.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi berbagai kendala, termasuk persoalan status lahan sekolah.

“Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan,” tuturnya.

Perubahan paling krusial dalam SPMB 2026 adalah masuknya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian, yang akan dikombinasikan dengan nilai rapor.

“Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai,” tegas Deden.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa baru.

Menutup pernyataannya, Deden berharap pelaksanaan uji publik ini dapat menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif.

“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat, pungkasnya. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *