Pembatasan BBM Subsidi Resmi Berlaku 1 April 2026, Pertalite dan Solar Dibatasi: Ini Rinciannya

SUKABUMITIMES.com – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan bertujuan mengendalikan konsumsi energi di tengah ancaman krisis global.

Dalam beleid terbaru tersebut, badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan mengendalikan penyaluran BBM subsidi secara ketat di lapangan.

“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” demikian bunyi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diterbitkan pada Senin (30/1/2026).

Aturan ini menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi per kendaraan setiap harinya. Untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

“Kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan,” tulis beleid tersebut.

Sementara itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Pertalite per hari.

Untuk Solar, pembatasannya lebih beragam sesuai jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat bisa mencapai 80 liter per hari.

“Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter Solar per hari untuk setiap kendaraan,” demikian kutipan aturan tersebut.

Adapun kendaraan angkutan barang atau penumpang roda enam atau lebih mendapatkan jatah lebih besar, yakni maksimal 200 liter Solar per hari.

“Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari,” lanjut beleid itu.

Sedangkan kendaraan pelayanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari.

BPH Migas menegaskan, apabila pembelian BBM subsidi melebihi kuota yang ditentukan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi.

“Jika penyaluran Solar atau Pertalite melebihi kuota yang ditetapkan per kendaraan, maka bakal dibebankan harga BBM tanpa subsidi,” tegas aturan tersebut.

Selain itu, Pertamina juga diwajibkan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM subsidi serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala.

“BU penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite,” tulis diktum aturan tersebut.

“Pertamina juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian setiap tiga bulan sekali atau jika diperlukan.”

Dalam beleid tersebut, BPH Migas juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat luas sebelum aturan diterapkan.

“Pada saat keputusan ini ditetapkan, BU penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat,” bunyi diktum keenam.

Kebijakan ini tidak lepas dari situasi global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memicu krisis energi.

Dalam konsiderannya, aturan ini merujuk pada hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026.

“Perlu adanya efisiensi penggunaan energi dan implementasi pembelian BBM secara wajar,” demikian hasil rapat tersebut.

Selain itu, rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menekankan pentingnya pembatasan BBM serta peningkatan stok energi, termasuk LPG.

“Pengendalian sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPH Migas,” bunyi beleid tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan pada April 2026.

“Sudah disiapkan, kalau enggak paling lambat besok akan diumumkan oleh BPH Migas,” ujar Laode.

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan ini bertujuan agar konsumsi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

“Yang subsidi enggak naik,” tegasnya.

Namun demikian, untuk BBM nonsubsidi, harga akan tetap mengikuti mekanisme pasar dan ditentukan oleh masing-masing badan usaha.

“Untuk BBM nonsubsidi memang mekanisme pasar, yang penting dari sisi pemerintah yang subsidi tidak naik,” jelasnya.

Pada 2026, BPH Migas juga menetapkan penurunan kuota BBM subsidi. Kuota Pertalite ditetapkan sebesar 29,26 juta kiloliter, turun dari tahun sebelumnya 31,23 juta kiloliter.

Sementara itu, kuota Solar ditetapkan sebesar 18,63 juta kiloliter, turun dari 18,88 juta kiloliter pada 2025.

Meski demikian, pemerintah mengklaim efisiensi penyaluran pada tahun sebelumnya berhasil menghemat anggaran subsidi hingga Rp4,9 triliun.

“Secara total, pemerintah berhasil menghemat Rp4,9 triliun dari dana subsidi energi,” ungkap BPH Migas.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *