Kabupaten Sukabumi Kini Punya Perda Perlindungan Lingkungan dan Sistem Penanggulangan Kebakaran

SUKABUMITIMES.com – Dua Raperda (rancangan peraturan daerah) resmi disahkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna yang berlangsung pada  Rabu (11/3/2026) kemarin.

Adapun Raperda yang sahkan tersebut yakni merupakan usul prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Usep dan Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar bersama jajaran pemerintah daerah.

Kedua aturan atau Raperda ini, menurut ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesiapsiagaan penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Pembahasan dua Raperda tersebut melalui proses panjang antara pihak legislatif dan eksekutif sebelum akhirnya disepakati bersama dalam rapat paripurna,” ungkap Budi Azhar.

“Alhamdulillah DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda ini. Hari ini kita paripurnakan dan ditetapkan melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif,” sambungnya.

Diterangkan Budi, setelah disepakati bersama, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Selanjutnya Pak Bupati akan meregistrasikan ke Pak Gubernur Jawa Barat. Setelah itu baru diundangkan sehingga bisa segera diberlakukan,” jelasnya.

Budi menegaskan, kedua perda tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan hidup serta sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terstruktur.

“Saya kira semua perda itu penting, tetapi dua perda ini sangat strategis karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Baik dalam pelayanan jasa lingkungan maupun dalam penanggulangan kebakaran,” katanya.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.

“Insyaallah ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama dalam menata lingkungan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed