Skandal “Bancakan” Jabatan di Pati: Tarif Diumumkan Terbuka, Uang Miliaran Disimpan dalam Karung Beras

SUKABUMITIMES.com – Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati kembali mencoreng wajah birokrasi Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran modusnya yang dilakukan secara “telanjang” atau terang-terangan.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Sudewo melalui orang-orang kepercayaannya yang tergabung dalam “Tim 8” secara berani mengumumkan tarif jabatan perangkat desa kepada masyarakat.

Modus ini dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang menjadi kaki tangannya.

Adapun rincian tarif yang ditetapkan oleh Sudewo adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Kepala Urusan (Kaur) & Kepala Seksi (Kasi): Rp 125.000.000
  • Jabatan Sekretaris Desa (Carik): Rp 150.000.000

Namun, dalam praktiknya di lapangan, para kaki tangan Sudewo melakukan mark-up atau penggelembungan harga untuk keuntungan pribadi mereka:

  • Kaur & Kasi: Menjadi Rp 165.000.000
  • Sekretaris Desa: Menjadi Rp 225.000.000

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tarif ini bahkan diumumkan langsung kepada warga oleh para Kades tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis).

Salah satu temuan paling mencolok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) adalah cara para tersangka menyimpan uang hasil pemerasan.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang hanya berasal dari satu wilayah, yakni Kecamatan Jaken.

Untuk meminimalisir kecurigaan, uang miliaran rupiah tersebut tidak disimpan di brankas mewah, melainkan dimasukkan ke dalam: Karung beras, Karung pakan ternak, Kantong kresek pasar.

“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan karung. Seolah-olah mereka sedang membawa hasil bumi seperti beras untuk mengelabui petugas,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Mengingat Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan potensi 601 jabatan kosong, KPK memperkirakan nilai kerugian atau total uang pemerasan bisa mencapai puluhan miliar rupiah jika praktik ini terbukti merata di seluruh wilayah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026), Sudewo menyatakan keberatannya.

Ia berdalih tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan merasa dikorbankan oleh lawan politiknya.

“Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” ucap Sudewo.

Ia juga menuding penangkapan di Kecamatan Jaken bersifat politis karena wilayah tersebut merupakan basis lawan politiknya saat Pilkada.

Hingga saat ini, KPK telah menahan empat orang tersangka untuk 20 hari pertama:
Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait pemerasan dalam jabatan.

Pada Kamis (22/1/2026), tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Bupati Pati selama enam jam dan menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper dan satu kardus sebagai barang bukti tambahan.

KPK mengimbau warga atau calon perangkat desa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna pengembangan kasus lebih lanjut. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed